Kemenhub Batalkan Rencana Penurunan Tarif Jarak Pendek Ojek Online
Kementerian Perhubungan membatalkan wacana penurunan tarif ojek online jarak pendek di bawah empat kilometer. Ketentuan mengenai tarif ojek online baru akan diputuskan setelah evaluasi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 349 Tahun 2019.
Evaluasi itu sendiri baru akan dilakukan tiga bulan setelah berlakunya ketentuan tersebut. "Jadi jangan katakan kami akan turunkan, jalankan dulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi di Gedung DPR, Rabu (12/6) malam.
Dia menyatakan uji coba baru berjalan di lima kota besar, sehingga pemerintah masih akan terus mengamati hasilnya. Survei ke konsumen dan mitra pengemudi ojek online masih terus dilakukan.
(Baca: Kemenhub Ajak Pengemudi Ojek Online Diskusi Soal Tarif Sore Ini)
Sebelumnya, Senin (10/6) lalu, Budi sempat menyampaikan rencana penurunan tarif ojek online jarak pendek. Meski, selisihnya hanya sebesar Rp 50 per kilometer.
Saat ini tarif batas bawah sebesar Rp 7 ribu per kilometer dan batas atas Rp 10 ribu per kilometer. "Batas atas dan batas bawah akan kami turunkan (untuk jarak pendek)," ujarnya waktu itu.
Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say berharap pemerintah dapat membuat regulasi soal tarif dengan berimbang. Menurutnya, kepentingan konsumen, mitra pengemudi, dan keberlangsungan industri harus diperhatikan.
“Dengan begitu, layanan ini bisa mempermudah hidup konsumen, serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan mitra pengemudi yang berkesinambungan,” ujarnya.
(Baca: Ekspansi ke India, Gojek Akuisisi Startup Rekrutmen Karyawan)
Di pihak lain, Grab juga mengungkapkan hal yang senada. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan, perusahaannya berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Dia percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak. "Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut," kata Anreianno.