Kivlan Zen Minta Perlindungan, Wiranto Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Image title
13 Juni 2019, 18:40
Kivlan Zen minta perlindungan hukum
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen.

Tersangka kerusuhan 21-22 Mei, Kivlan Zen menyurati beberapa pejabat negara untuk meminta perlindungan hukum dan penangguhan penahanan. Salah satu surat disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Menanggapi permintaan perlindungan hukum, Wiranto menyatakan proses hukum terhadap Kivlan dan tersangka lain harus terus berlanjut. Wiranto mengatakan dirinya beserta jajaran penegak hukum yang lain, telah sepakat untuk melaksanakan tindakan tegas, lugas dan tanpa pandang bulu dalam pengusutan kasus kerusuhan.

"Silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas, prosesnya masih panjang," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, (13/6).

(Baca: Perseteruan Wiranto-Kivlan Zen, Dari Kasus 1998 hingga Urusan Uang)

Selain kepada Wiranto, Kivlan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus. Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Iya benar kami mengirim surat," kata Tonin dihubungi.

Tonin  mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan tujuan Kivlan dapat memberikan keterangan secara langsung terkait kasus yang dihadapinya.

(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)

Dalam sebuah konferensi pers, polisi mengungkap peran Kivlan yang diduga  memberikan perintah kepada para eksekutor, yakni H Kurniawan alias Iwan dan AZ. Kivlan juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.

Kivlan juga diduga memberikan daftar nama target operasi kepada para eksekutor. Lebih lanjut, Kivlan diduga memberikan uang kepada eksekutor bernama Irfansyah dan Yusuf sebesar Rp 5 juta untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi target operasi, khususnya pimpinan lembaga survei.

Kivlan diduga memberikan uang kepada Irfansyah dan Yusuf tersebut di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta. Polisi menyita handphone milik Kivlan yang menjadi alat komunikasi dengan beberapa tersangka lainnya.

(Baca: Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...