Kominfo Blokir Ratusan Konten Promosi Rokok di Media Sosial

Martha Ruth Thertina
14 Juni 2019, 10:05
Kominfo melakukan pemblokiran iklan rokok di internet, blokir iklan rokok di media sosial
Donang Wahyu|KATADATA
Kominfo mulai memblokir iklan/konten rokok yang memperagakan wujud rokok. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Menteri Kesehatan Nilla Moeloek.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran iklan rokok di internet yang menampilkan wujud rokok. Pemblokiran ini untuk menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Kesehatan.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, Menteri Kominfo Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada Kamis (13/6) siang. Surat bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tersebut berisi tentang permintaan pemblokiran iklan rokok di Internet.

“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” kata dia melalui siaran pers yang dirilis Kamis (13/6) malam.

(Baca: Lindungi Anak, Google Larang Aplikasi Penjualan Ganja di PlayStore)

Pengaisan dilakukan oleh Tim AIS. Tim ini memang bertugas mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan. Tim menemukan 114 konten di Facebook, Instagram, dan Youtube yang memperagakan wujud rokok.

Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok dilarang di Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat 3 butir c.

"Saat ini Tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata dia.

(Baca: Kominfo Bakal Panggil Pengembang MiChat Soal Dugaan Prostitusi Online)

Menteri Rudiantara dilaporkan sudah menghubungi Menteri Nilla selaku regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Rapat tersebut untuk membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...