Yusril Persoalkan Sikap Ketua MK Terkait Revisi Gugatan Kubu Prabowo
Ketua tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan heran atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Hal ini terkait dengan paparan perbaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto, memaparkan pokok-pokok gugatan pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/6).
Terkait paparan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim kuasa hukum BPN untuk membacakan pokok-pokok yang bertolak dengan permohonan tanggal 24 Mei.
Nah, dalam pernyataan Anwar, Yusril menyebut kata 'bertolak' merupakan hal yang rancu. Pasalnya, Bambang tidak sedang memaparkan gugatan yang sebelumnya diserahkan 24 Mei 2019 lalu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melainkan perbaikannya.
(Baca: MK Gelar Sidang Pilpres, Jokowi Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum)
Selama sidang, Yusril telah mencoba melakukan interupsi kepada Majelis Hakim MK. Namun, dikarenakan pihak pemohon sedang memaparkan gugatannya, Ketua MK tidak mengizinkan hal itu dilakukan.
"Ketika kami mau interupsi dikatakan tidak ada interupsi, nanti saja ada kesempatan," keluh Yusril.
Terkait pemaparan di atas, Yusril akan mengajukan keberatannya setelah pihak BPN selesai membacakan semua gugatan kepada hakim. Ia menyebut akan mempertanyakan bagian mana yang menjadi acuan dalam pemaparan yang harus dijelaskan.
"Kan kalau seperti ini tidak jelas. Mana yang harus kami jawab? Permohonan yang teregister tanggal 24 Mei atau yang ada dalam perubahan?," ujar Yusril.
(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)