DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2019, 20:38
imb pulau reklamasi, anies baswedan, dprd dki jakarta, giant sea wall
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan langkah Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan hunian di pulau reklamasi Teluk Jakarta. MB tersebut tidak seharusnya diterbitkan.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "IMB itu harus mengikuti apa yang disebut di dalam (peraturan daerah) tata ruang. Sekarang apa sudah ada? Kalau belum ada, maka itu Gubernur harus selesaikan segera (Raperda) tata ruangnya," kata Bestari ketika dihubungi Katadata, Sabtu (15/6).

Selain itu, Bestari menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi tersebut terkesan diam-diam. Penerbitan itu seharusnya dilakukan secara transparan karena menyangkut kepentingan publik. "Pada prinsipnya kami mendukung di situ ada bangunan dan segala macam, tapi jangan dengan model ngumpet-ngumpet begitu," kata Bestari.

Atas dasar itu, Bestari meminta Anies untuk segera menyelesaikan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan RZWP3K. Setelah kedua rancangan aturan tersebut direvisi, DPRD DKI Jakarta mengaku belum pernah menerimanya kembali.

Padahal, kedua aturan itu penting untuk memberi kepentingan hukum bagi seluruh kepentingan. "Jangan nanti yang terfasilitasi pengusaha atau pengembang saja. Masyarakat juga harus. Kan janji kampanyenya jelas membahagiakan warga," kata Bestari.

(Baca: Giant Sea Wall Akan Tetap Berjalan Meski Proyek Reklamasi Bermasalah)

Lebih lanjut, Bestari mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD DKI Jakarta terkait penerbitan IMB untuk ratusan hunian di pulau reklamasi. Pansus akan meneliti persoalan ini lebih lanjut sehingga duduk persoalannya jelas.

Usulan ini tengah dikomunikasikan dengan anggota dewan yang lain. Dia berharap Pansus terkait penerbitan IMB dapat mulai dibentuk pada pekan depan. "Supaya bisa dijelaskan kepada masyarakat bahwa ada situasi yang terjadi seperti ini," ucapnya.

Anies: Pemberian IMB, Bukan Izin Pulau Reklamasi

Anies sebelumnya memastikan jika proses penerbitan IMB untuk pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Penerbitan IMB itu dilakukannya agar pulau-pulau hasil reklamasi dapat dimanfaatkan. “Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan public,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

Anies mengatakan pemberian IMB ini berbeda dengan pemberian izin untuk pulau reklamasi. Dia mengatakan sudah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.

Anies memaparkan reklamasi sebagai program program pemerintah mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

(Baca: Ditunjuk Anies, JakPro Bangun Ruang Publik di Sebagian Pulau Reklamasi)

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%. “Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Anies.

Dalam memanfaatkan areal reklamasi, pihak swasta harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut. “Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi,” kata dia.

Anies mengatakan, empat pulau reklamasi selama ini beroperasi tanpa IMB, meski setiap tahun sejak 2015-2017 pemerintah mengirimkan surat untuk menghentikan pembangunan. Barulah ketika Anies menyegel pulau-pulau reklamasi tersebut tahun lalu, pihak pengembang patuh mengikuti aturan.

Setelah disegel, pihak pengembang menjalani proses di pengadilan karena melanggar IMB. “Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” kata Anies.

(Baca: Akhir Cerita Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

Kemudian, Anies memilih meloloskan IMB untuk para pengembang. Alasannya, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017.

Pergub Nomor 206 Tahun 2016 menjadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. “Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies.

Anies memaparkan saat ini hanya 5% dari seluruh lahan reklamasi yang dimanfaatkan pengembang. Sehingga masih tersisa 95% lahan yang dapat dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta. “Kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik,” kata Anies.

(Baca: Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah)

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...