OJK Harap UU Data Pribadi Dapat Cegah Fintech Lending Ilegal

Cindy Mutia Annur
15 Juni 2019, 10:10
fintech ilegal, OJK, undang-undang perlindungan data konsumen
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu realisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk melindungi data publik agar tidak disalahgunakan dalam ekosistem fintech lending di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu realisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya, aturan itu bisa memberi perlindungan data publik agar tidak disalahgunakan dalam ekosistem financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) di Indonesia.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, instansinya menyayangkan belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi di Indonesia. “Kami ingin melindungi data publik seperti yang diatur dalam GDPR,” ujarnya kepada Katadata.co.id saat ditemui dalam acara AFPI C Summit 2019, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6).

GDPR atau Genderal Data Protection merupakan aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Uni Eropa. Ada empat hal dari GDPR, menurut Hendrikus, yang bisa masuk dalam UU PDP.

Pertama, aturan mengenai penyelenggara yang mengumpulkan data digital (controller) serta pihak pertama sebagai penyelenggara fintech lending dan pihak ketiga sebagai penagih pinjaman (processor). Dengan pengaturan yang ketat, Hendrikus berharap dapat membuat controller dan processor lebih bertanggung jawab terhadap data digital pengguna. Hal ini dapat mencegah fintech ilegal melakukan penagihan dengan cara tidak terhormat dan tidak bertanggungjawab.  

Kedua, mengatur kejelasan relevansi penggunaan data pengguna. Saat ini OJK hanya mengizinkan akses terhadap tiga fitur saja bagi penyelenggara fintech lending, yakni kamera, microphone, dan lokasi. “Selama UU PDP ini belum ada, kami akan hentikan akses terhadap data pribadi pengguna di luar ketiga fitur tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, relevansi dari penggunaan tiga fitur tersebut adalah sebagai penerapan E-KYC (Electronic-Know Your Customer). Dengan adanya relevansi pembatasan akses penggunaan data pengguna ini, konsumen dapat membedakan antara fintech legal dan ilegal. Fintech ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahnya, sedangkan fintech legal hanya pada tiga fitur tersebut. 

(Baca: Gencar Diblokir Satgas OJK, Fintech Ilegal Masih Banyak Beredar)

Ketiga, data yang diakses oleh penyelenggara harus memiliki batas waktu sehingga data tersebut tidak boleh disimpan selamanya oleh perusahaan tersebut. Penyimpanan data yang diakses itu, menurut Hendrikus, seharusnya memiliki rentang waktu seperti enam bulan hingga satu tahun saja.  

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...