Bukti Kurang Kuat, MK Diprediksi Menolak Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Image title
16 Juni 2019, 18:48
sengketa pemilu, gugatan prabowo sandi, mahkamah konstitusi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto bersama penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo, dan sejumlah anggota tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Mahkamah Agung (MK) diprediksi akan menolak bukti-bukti yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak bisa memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Veri menjelaskan berbagai pelanggaran yang diserahkan dalam permohonan ke MK setebal 146 halaman tidak terstruktur dan sistematis. Artinya penyelenggaraan terhadap proses pemilu, baik pidana, administrasi maupun etik dimungkinkan akan dikembalikan ke penegak hukum, yakni Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Advertisement

"Prediksi saya, kemungkinan nanti permohonan ditolak oleh MK. Bukti beberapa kasus itu juga tidak signifikan memperoleh hasil suara," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (16/6).

(Baca: MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres)

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unad) Feri Amsari, bukti-bukti yang diajukan oleh paslon 02 harus bersifat masif. Bukti-bukti tersebut harus bisa merubah kemenangan suara paslon 01. "Ini tidak hanya pertarungan kata-kata tapi alat bukti, tajamnya lidah tidak bisa membuktikan apa-apa," ujarnya.

Feri juga menjelaskan tuntutan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dan memberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruhnya. Menurtnya ini tidak logis, karena jika MK mengambulkan tuntuan pemohon untuk melakukan PSU, lalu siapa yang akan menyelenggarakannya jika KPU tidak ada.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement