Kemenkumham Jamin Setnov Tidak Pelesiran Lagi dari Penjara

Desy Setyowati
17 Juni 2019, 16:38
Kemenkum jamin Setnov tak bisa pelesiran lagi
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ilustrasi, Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Kemenkumham menjamin, Setnov tidak akan bisa pelesiran lagi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, tidak akan pelesiran lagi. Setnov, demikian mantan Ketua DPR itu dipanggil, pun telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi mengklaim pengamanan di Lapas Gunung Sindur Bogor lebih ketat. “Pengamanannya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana seperti yang terjadi sebelumnya," kata Junaedi di Jakarta, Senin (17/6).

Advertisement

Menurut dia, ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan meneliti terkait kasus Setnov pelesiran ini. Dia menegaskan, pejabat PK tersebut memiliki profesionalisme dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas).

(Baca: Oknum Pemberi Peluang Setya Novanto Pelesiran Harus Disanksi Tegas)

Hasil penelitian itu akan menjadi dasar untuk intervensi program maupun perlakuan terhadap Setnov. “Jadi, tidak selamanya ada di situ (Gunung Sindur). Setelah hasil rekomendasinya, nanti ada intervensi program," kata dia. Saat ini, Kemenkumham juga tengah mengkaji usulan terkait terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan. 

Kronologi Setnov Pelesiran

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menjelaskan kronologi terkait izin penyalahgunaan izin berobat Setnov. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, politisi Golkar itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menduga, Setnov telah menyalahgunakan izin berobat. “Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP," kata dia.

Dia menjelaskan, tim pengamat pemasyarakatan menggelar sidang untuk mengusulkan perawatan lanjutan Setnov di rumah sakit luar lapas pada Senin (10/6). Setnov pun berangkat ke RS Santosa Bandung dikawal petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik pada sekitar pukul 10.23 WIB, Selasa 911/6).

(Baca: Ketahuan Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement