Laporan Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Hak Hukum Kivlan Zen Diabaikan

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2019, 17:02
Kivlan Zen, Bareskrim, dugaan rencana pembunuhan
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen atas tersangka dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei, H Kurniawan alias Iwan.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadona Nasution seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6). Menurutnya, laporan tersebut ditolak karena polisi menyebut keterangan Iwan masih dalam konteks penyidikan kasus tersebut.

"Laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zein serta dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra.

Dengan ditolaknya laporan ini, Pitra menilai hak hukum yang dimiliki Kivlan telah diabaikan. Polisi menurut Pitra seharusnya menerima semua laporan yang dilayangkan masyarakat. Terlebih, Pitra mengklaim dalam laporannya disampaikan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan.

"Siapa pun dia kalau memang sudah terancam harus dilaporkan ke pihak berwenang. Saya tidak mengatakan Polri tidak profesional, tapi kenyataannya yang ada laporan kami tidak diterima," kata Pitra.

Pitra lantas menyebut argumen polisi menolak laporan kliennya tidak tepat. Pasalnya, konteks pelaporan dengan kasus yang menjerat Kivlan berbeda.

Ia menjelaskan, dalam laporan atas ancaman pembunuhan terhadap Kivlan, Pitra menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

"Kedua soal keterangan palsu dan pencemaran nama baik, dengan testimoni itu (Iwan) kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," kata Pitra.

Karena laporan tak diterima, Pitra mengatakan tak akan lagi melaporkan masalah ini kepada Polisi. Pitra mengatakan kliennya hanya akan mengadu kepada Tuhan.

"Karena hanya Tuhan yang berikan keadilan sebenarnya," kata Pitra.

(Baca: Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Eksekutor Pembunuh Lima Tokoh)

Kivlan lewat kuasa hukumnya sebelumnya berencana melaporkan Iwan karena dua persoalan. Persoalan pertama karena Iwan dituding menyampaikan keterangan palsu kepada polisi terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Menurut Pitra, keterangan Iwan tak sesuai dengan fakta yang diketahui Kivlan dan beberapa saksi lainnya. "Sehingga ini bisa mencemarkan nama baik klien kami,” kata Pitra.

Selain itu, Pitra menilai tidak sepatutnya keterangan Iwan yang disampaikan kepada polisi disiarkan lewat berbagai media massa. Pasalnya, kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei itu masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...