Sahamnya Lama Dibekukan, Dua Perusahaan Terancam Didepak dari Bursa
Bursa Efek Indoensia (BEI) menyebut ada dua perusahaan lagi yang sahamnya terancam dihapuskan pencatatannya dari pasar modal (delisting), seperti yang terjadi PT Sekawan Intiprima Tbk (SIAP) per hari ini, Senin (17/6). Kedua perusahaan yang terancam di-delisting yaitu PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).
Saham kedua perusahaan tersebut terancam di-delisting karena sudah lama terkena penghentian perdagangan efek (suspensi). BORN sudah disuspensi sejak 30 Juni 2015, sementara ATPK disuspensi sejak 14 Oktober 2016. Artinya kedua perusahaan tersebut sudah dihentikan perdagangan sahamnya lebih dari 24 bulan.
"Pada saat proses itu, kami lakukan monitoring, tidak setelah 24 bulan kami baru teriak-teriak. Baru disuspen saja, kami intens (berkoordinasi dengan perusahaan)," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/6).
Nyoman menjelaskan, selain karena suspensi, terancam delisting-nya kedua perusahaan tersebut karena tidak memiliki kejelasan soal bisnisnya ke depan. Dia menambahkan, persoalan yang menerpa BORN yaitu terkait masalah hukum (legal) sehingga operasional mereka menjadi menggantung. Sementara, ATPK belum memiliki rencana bisnis ke depan.
(Baca: Merumput Perdana di Bursa, Bali United Raup Dana Segar Rp 350 Miliar)
Dia menegaskan bisnis kedua perusahaan tersebut tidak jalan sama sekali. BORN dinilai memiliki ide dalam menjalankan bisnisnya namun memiliki ruang gerak yang terbatas, sedangkan ATPK tidak memiliki ide bisnis sama sekali. "Artinya, sama saja, tidak bisa menunjukan perbaikan yang kami harapkan," kata dia.
Pihak Bursa, Nyoman mengatakan, sudah melakukan beberapa upaya seperti melakukan hearing dengan masing-masing perusahaan untuk menyampikan penjelasan dan sudah disampaikan melalui website Bursa. "Yang penting, mereka punya timeline untuk apa yang akan mereka lakukan," katanya.
Adapun, saham BORN saat ini berada di harga Rp 50 per saham. Dalam 5 tahun terakhir, sahamnya sudah anjlok 68,75%. Sementara ATPK, disuspensi di harga Rp 194 per saham dan dalam 5 tahun terakhir, sahamnya terkoreksi 25,67%.
BEI Delisting Saham SIAP
Saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di-delisting dari pasar modal karena rencana bisnis perusahaan tak kunjung berjalan hingga waktu yang ditentukan. Kegiatan usaha utama perseroan, yaitu penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC) selaku entitas anak usaha, sampai dengan saat ini belum mulai berproduksi.
(Baca: Rencana Bisnis Tak Jalan, Saham Sekawan Intipratama Dihapus dari Bursa)
Delisting dilakukan setelah saham SIAP disuspensi oleh BEI sejak 9 November 2015, baik di pasar reguler maupun tunai. Artinya, saham tersebut sudah dihentikan sementara perdagangannya selama 44 bulan (terhitung hingga 31 Mei 2019) atau lebih dari 3,5 tahun. Terakhir kali saham ini diperdagangkan di angka Rp 83 per saham.
Hal tersebut yang menjadi alasan BEI delisting saham Sekawan Intipratama karena telah memenuhi ketentuan kriteria delisting berdasarkan ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.
Perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. Keberlangsungan yang dimaksud, baik secara finansial, secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai Perusahaan Terbuka.
Selama ini perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. "Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," kata Nyoman.
(Baca: Segera Go Public, Bima Sakti Bakal Ekspansi di Mal dan Apartemen)