Dewan Pers Akan Gelar Sidang Pleno Bahas Aduan Pemberitaan Tim Mawar

Image title
18 Juni 2019, 17:27
Dewan Pers, Tim Mawar, Tempo, Chairawan
Fahmi Ramadhan, Katadata
Dewan Pers memberikan keterangan terkait hasil pertemuan mediasi antara Tempo dan eks Komandan Tim Mawar, Mayjend TNI (Purn) Chairawan Chairawan

Dewan Pers memutuskan akan membawa hasil pertemuan dengan Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan dan perwakilan Majalah Tempo ke sidang pleno Dewan Pers minggu depan.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Setya Bangun menjelaskan, alasan Dewan Pers akan mengadakan sidang pleno karena terdapat satu poin permintaan pelapor yang masih harus dimusyawarahkan lebih dalam.

Hendry mengatakan pada dasarnya dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan, namun ada satu hal yang tidak dapat diputuskan di dalam proses mediasi yang dilakukan oleh kelompok kerja pengaduan.

"Oleh karena itu hari ini hasilnya belum ada. Ada nanti berupa pernyataan penilaian dan rekomendasi. Kapan? kemungkinan minggu depan," kata Hendry di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (18/6).

Hendry mengatakan, Dewan Pers telah mendengarkan seluruh permintaan dari Chairawan dan tim kuasa hukumnya. Salah satunya adalah, permintaan agar Dewan Pers menyelidiki asal usul sumber pemberitaan yang dimuat Tempo.

Dalam hal ini, Chairawan meminta informasi mengenai dari mana Tempo mendapatkan narasumber, bukti, serta menanyakan siapa narasumber tersebut.

Namun, Dewan Pers menganggap hal itu bukan menjadi wewenangnya. Sebab, menyangkut informasi yang dinilai valid oleh suatu media sehingga menjadi kebijakan media itu sendiri dan bersifat rahasia. Asalkan, dalam memperoleh informasi, media yang bersangkutan tetap melakukan etika jurnalistik yang benar.

(Baca: Mantan Komandan Tim Mawar dan Tempo Hadiri Mediasi Dengan Dewan Pers)

Tak hanya pihak Chairawan sebagai pelapor, Hendry dan jajaranya juga meminta keterangan kepada Tempo sebagai terlapor. Tempo pun merespons permintaan Dewan Pers dengan memberikan klarifikasi terhadap persoalan pemberitaan yang pihaknya informasikan itu.

"Kami telah menanyakan proses pencarian berita, proses mengumpulkan informasinya, verifikasinya dan seterusnya," ucap Hendry.

Dari hasil pertemuan, Dewan Pers memiliki kesimpulan sementara bahwa apa yang dilakukan majalah Tempo sejauh ini masih terbilang sebagai produk jurnalistik investigasi. Sebab, Tempo dinilai masih melakukan sesuai azas-azas yang diperlukan dalam melakukan produk jurnlistik investigasi.

Namun, pihaknya masih perlu mendalami hal ini, karenamasih terdapat sejumlah tanda tanya apakah Tempo melanggar kode etik atau tidak pada salah satu poin pemberitaan.

Salah satu yang menjadi penekanan menurut Hendry adalah, istilah 'Tim Mawar' pada cover Tempo yang masih jadi perdebatan. Hal ini juga akan menjadi pokok pembahasan sidang pleno pekan depan.

Hendry mengatakan, sebenarnya risalah penyelesaian menjadi opsi yang paling bagus. Dimana pihak pelapor dan terlapor bisa duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan dengan mendatangani kesepakatan dan Dewan Pers sebagai saksi.

Akan tetapi Chairawan dikatakan Hendry memiliki hal lain yang ingin dituju namun tidak bisa dikabulkan dalam sidang tadi. "Untuk urusan itu, berarti akan ada sidang yang lebih tinggi lagi untuk memutuskannya," pungkas Hendry.

(Baca: Polri Tolak Laporan Mantan Komandan Tim Mawar Terkait Berita Tempo)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...