Kominfo: Sebaran Hoaks Selama Sidang MK Belum Semasif Kerusuhan 22 Mei

Cindy Mutia Annur
18 Juni 2019, 11:40
Ilustrasi, Rudiantara saat menghadiri peluncuan GVV Angkatan II. Kementerian Kominfo mencatat, belum ada peningkatan hoaks selama sidang sengketa Pilpres di MK. Karena itu, belum ada alasan untuk membatasi akses media sosial.
Grab
Ilustrasi, Rudiantara saat menghadiri peluncuan GVV Angkatan II. Kementerian Kominfo mencatat, belum ada peningkatan hoaks selama sidang sengketa Pilpres di MK. Karena itu, belum ada alasan untuk membatasi akses media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, penyebaran informasi palsu atau hoaks selama sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum semasif saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Hoaks yang beredar pun dinilai belum membahayakan keamanan negara.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hoaks yang bersifat menghasut dan provokasi seperti yang beredar saat kerusuhan 22 Mei lalu sudah menghilang. “Kami belum melihat ada peningkatan hoaks seperti saat (kerusuhan di Jakarta) 21-22 Mei lalu,” kata Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, Senin (17/6) malam.

Karena sebaran hoaks selama sidang sengketa Pilpres di MK tidak masif, menurutnya belum ada alasan untuk membatasi akses media sosial dan aplikasi percakapan. Meski begitu, Kementerian Kominfo akan terus memantau penyebaran hoaks selama sidang sengketa Pilpres 2019.

(Baca: Tak Batasi Medsos saat Sidang MK, Kominfo: Belum Ada Peningkatan Hoaks)

Lagipula, menurutnya sikap masyarakat berpengaruh terhadap penyebaran hoaks di Tanah Air. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks di media sosial ataupun aplikasi percakapan.

Ia menjelaskan, ada sekitar 600 hingga 700 alamat khusus di internet alias Uniform Resource Locator (URL) berisi hoaks yang beredar setiap harinya, selama 22-24 Mei lalu. URL tersebut terdeteksi oleh mesin pengais konten Kominfo, yang disebut mesin AIS.

Saat itu, hoaks yang beredar dinilai menghasut dan berpotensi memecah belah bangsa. Karena itu, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalkan penyebaran hoaks. Hingga akhirnya, Kementerian Kominfo membatasi akses media sosial dan aplikasi percakapan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...