KPU Nilai Tautan Berita Tak Bisa Jadi Alat Bukti dalam Sidang MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuntut agar tautan berita dapat menjadi alat bukti dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar. KPU menilai, penggunaan tautan berita sebagai alat bukti merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam sidang MK.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tidak menyebut tautan berita sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Beleid itu hanya menunjukkan bahwa alat bukti yang sah meliputi surat atau tulisan; keterangan saksi, ahli, dan para pihak; petunjuk hakim.
"Dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu," kata Ali di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
(Baca: KPU Lampirkan 6 Ribu Bukti untuk Tangkis Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi)
Kemudian, berdasarkan Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, Ali menjelaskan, alat bukti surat atau tulisan, antara lain berupa keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden beserta lampirannya.