KPU Tuding Prabowo-Sandiaga Berupaya Menggiring Opini MK Tak Adil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) tengah menggiring opini publik bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku tidak adil dalam menangani sengketa Pilpres 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6).
Ia mengungkapkan, penggiringan opini publik dilakukan oleh Kubu Prabowo-Sandiaga dengan berulang kali menuntut MK untuk tidak bertindak sebagai 'Mahkamah Kalkulator'. Bahkan, tuntutan tersebut disampaikan di lebih dari sepertiga halaman bekas permohonan.
"Seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Ali di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Ali, permohonan Prabowo-Sandiaga ini berbeda dari gugatan pada umumnya. Biasanya, pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih menitikberatkan kepada fakta-fakta hukum mengenai adanya berbagai pelanggaran yang berpengaruh pada perolehan suara.
Karenanya, Ali menuding dalil-dalil yang mempertanyakan independensi dan kewenangan MK dibuat untuk mengalihkan isu atas ketidakmampuan Prabowo-Sandiaga merumuskan permohonan gugatan.
"Menjadi semata-mata karena kesalahan MK dalam memeriksa mengadili dan memutus perkara ini yang tidak sesuai dengan keinginan pemohon," kata Ali.
(Baca: Sidang MK, KPU Klaim Tak Berpihak dalam Pilpres 2019)