Kuasa Hukum Prabowo Tarik 94 Kotak Barang Bukti Formulir C1 dari MK

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2019, 16:23
kuasa hukum prabowo tarik barang bukti untuk sidang pilpres di MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6).

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menarik 94 kotak alat bukti yang diajukan untuk sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti yang dimaksud yakni formulir C1. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Dorel Amir menyampaikan soal penarikan tersebut dalam persidangan. “Tadi sudah ada berita acara tanda terima penarikan barang bukti C1 asli dimaksud,” kata dia di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Ketua MK Anwar Usman menyatakan seluruh kotak alat bukti yang ditarik berasal dari 31 provinsi. Dari Riau ada penarikan bukti sebanyak tiga kotak, Jakarta tiga kotak, Banten empat kotak, Lampung tujuh kotak, Bengkulu satu kotak, Bangka Belitung satu kotak, Kepulauan Riau satu kotak, Maluku satu kotak, Maluku Utara satu kotak, Gorontalo satu kotak.

(Baca: Saksi Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Bermasalah, Tapi Tak Bisa Memastikan)

Lalu, Jambi tiga kotak, Aceh dua kotak, Sulawesi Tengah dua kotak, Sulawesi Barat satu kotak, Yogyakarta satu kotak, Kalimantan Selatan dua kotak. Kemudian, Kalimantan Utara dua kotak, Sumatera Utara satu kotak, Sumatera Selatan satu kotak, Jawa Barat 14 kotak.

Selain itu, ada pula penarikan bukti dari Bali sebanyak satu kotak, NTB dua kotak, NTT satu kotak, Kalimantan Barat 15 kotak, Kalimantan Tengah satu kotak. Lalu, Papua satu kotak, Sumatera Barat tiga kotak, Sulawesi Selatan dua kotak, Jawa Tengah delapan kotak.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menarik 94 kotak alat bukti berisi formulir C1 tersebut setelah dipersoalkan oleh majelis hakim MK. "Berkas tidak disusun sebagaimana layaknya ketentuan dalam hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK," kata Hakim MK Saldi Isra.

Lantaran tak sesuai ketentuan, majelis hakim MK menyatakan pihaknya tidak bisa memverifikasi dan mensahkan bukti-bukti tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...