Kendalikan Limbah, Pemerintah Didorong Segera Terapkan Cukai Plastik
Pemerintah berencana menerapkan cukai plastik. Analis Pajak Dani Darrusalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dia berharap penerapan cukai segera dilaksakan karena mampu mengendalikan konsumsi plastik dan mengurangi limbah plastik demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, penerapan cukai plastik penting untuk memperluas objek cukai yang hingga saat ini masih terbatas. "Cukai plastik memang salah satu upaya perluasan objek cukai yang perlu segera dilakukan," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu, (19/6).
Selama lima tahun terakhir, banyak negara telah menerapkan perluasan jenis cukai khusus untuk plastik, seperti Inggris, Afrika Selatan, Brunei Darussalam, dan Kenya. Beberapa negara lain seperti Thailand dan Filipina juga sedang mengkaji secara mendalam mengenai penerapan cukai plastik.
Aji menyatakan, wacana perluasan objek cukai sesungguhnya bukan ide baru. Berulang kali pemerintah mengusulkan beberapa barang yang bisa dikenakan cukai, seperti pulsa telepon, minuman karbonasi, dan plastik. Namun, usulan tersebut selalu mendapatkan penolakan dari perindustrian.
(Baca: Kendalikan Sampah, Sri Mulyani Harap Cukai Plastik Segera Berlaku)
Salah satu alasannya adalah penerimaan cukai plastik dianggap sedikit dan tidak signifikan. Selain itu, cukai plastik berpotensi menambah struktur biaya dari industri dan harga jual yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PPh dan PPN. Terakhir, penyelesaian dampak lingkungan akibat plastik seharusnya bisa diselesaikan melalui pengelolaan sampah yang lebih baik dan bukan melalui penerapan cukai plastik.
Padahal, cukai memberikan peran yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Apalagi penerimaan cukai yang dikumpulkan pemerintah hingga 31 Maret 2019 hanya sebesar Rp 21,35 triliun atau 12,9% dari total target yang ditetapkan sepanjang 2019 sebesar Rp 165,5 triliun. Makanya Aji menilai perluasan objek cukai plastik harus segera diterapkan.
Apalagi negara-negara tetangga paling tidak sedikitnya telah memiliki lebih dari 10 jenis barang kena cukai, termasuk perjudian, parfum, bahan bakar minyak, hingga soda. "Indonesia hanya mengenal tiga barang yang dikenakan cukai yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau," katanya.
Lebih lanjut Aji bilang terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam desain kebijakan cukai plastik, seperti ruang lingkup plastik, persoalan mengenai desain tarif, dan mekanisme administrasi pemungutan cukai plastik.
"Apakah cukai plastik hanya berlaku untuk seluruh produk turunan plastik atau hanya barang tertentu. Jika untuk seluruhnya, apakah penerapannya akan dilakukan secara bertahap atau bagimana?" katanya.