Hakim MK Nilai Tak Tepat Gunakan Situng untuk Mendebat Hasil Pemilu

Dimas Jarot Bayu
20 Juni 2019, 17:45
gugatan pilpres 2019 di mk, sidang mk, pemilu 2019, yusril ihza mahendra, ketua mk arief hidayat
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang lanjutanpermohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6). 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa dijadikan landasan untuk memperdebatkan hasil Pemilu 2019. Sebab, penghitungan hasil Pemilu 2019 secara resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang.

Pernyataan Arief tersebut untuk menengahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, dan anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Setiawan. Keduanya sempat berdebat mengenai audit forensik terhadap Situng KPU.

Awalnya, Yusril menyebut audit forensik seharusnya hanya dilakukan atas permintaan institusi negara yang resmi. Ia mencontohkan, dalam suatu kasus pembunuhan, maka polisi yang berwenang meminta pihak rumah sakit untuk melakukan forensik. “Misalnya, untuk melakukan bedah dalam rangka forensik, hasilnya ada visum,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

(Baca: Saksi Ahli KPU Nyatakan Situng Tetap Aman Meski KPU Kejatuhan Pesawat)

Jika ada kecurigaan satu lembaga melakukan korupsi, Yusril menilai yang berwenang melakukan audit forensik adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal serupa terjadi jika ada orang yang mati diracun. Menurut Yusril, polisi lah yang bisa melakukan forensik melalui Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Jadi, hasilnya itu resmi,” ucap dia.

Yusril pun heran jika Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengklaim telah menghadirkan ahli yang telah melakukan audit forensik terhadap Situng KPU. Menurut Yusril, ahli itu seharusnya hanya memberikan pendapat di muka persidangan.

Selain itu, Yusril mempertanyakan apa kapasitas Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga meminta ahli tersebut untuk melakukan audit forensik. Sebab, mereka bukanlah institusi negara yang resmi. “Saya kira ini perlu diluruskan,” kata Yusril.

(Baca: Mahfud MD Nilai Tim Prabowo Belum Buktikan Dalil Gugatan Kecurangan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...