Kemendag: Proses Gugatan Diskriminasi Sawit ke WTO Butuh 1,5 Tahun

Rizky Alika
20 Juni 2019, 07:15
Proses gugatan diskriminasi sawit ke WTO
ANTARA FOTO/Akbar Tado
Ilustrasi, biji buah sawit. Kemendag menyampaikan, proses gugatan terkait diskriminasi sawit oleh Uni Eropa ke Organsasi Perdagangan Dunia (WTO) butuh 1,5 tahun.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, proses gugatan terkait diskriminasi sawit oleh Uni Eropa (UE) ke Organsasi Perdagangan Dunia (WTO) butuh waktu lama. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan memperkirakan, proses gugatan bisa berlangsung hingga 1,5 tahun.

Lamanya proses gugatan karena ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemerintah Indonesia. "Prosesnya selama 1,5 tahun, dimulai dari mendaftarkan (gugatan) ke WTO," kata dia usai Rapat Koordinasi Dewan Negara Penghasil Kelapa Sawit (CPOPC) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6).

Advertisement

Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan proses gugatan dapat berlangsung hingga lima tahun. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Setelah mendaftarkan gugatan ke WTO, Indonesia akan diberi waktu untuk memilih ‘rujuk’ atau tahapan konsultasi. Kemudian, panel akan dibentuk bila tidak ada kesepakatan bersama dengan Uni Eropa. Setelah itu, masih ada tahapan lainnya dalam pengajuan gugatan.

(Baca: Biaya Gugatan Sawit ke WTO Akan Gunakan Dana Pungutan)

Pemerintah pun sudah memilih lima kandidat firma hukum internasional yang akan mewakili Indonesia ke WTO. Namun, Oke belum bisa memastikan jumlah firma hukum yang akan digunakan. Rencananya, Oke yang memimpin rapat penetapan kuasa hukum di Jakarta, pada 20 Juni.

Setelah itu, firma hukum yang terpilih akan menentukan waktu pendaftaran gugatan ke WTO. Proses persiapan gugatan tersebut juga membutuhkan waktu beberapa bulan. Namun, gugatan tersebut bisa diajukan kapan saja.

"Mungkin panjang, setahun, enam bulan atau tiga bulan, tergantung kesiapan kami," katanya. Selama proses tersebut, firma hukum akan menyiapkan materi maupun presentasi untuk dibawa ke WTO.

(Baca: Kemendag Kaji Firma Hukum untuk Bawa Kasus Sawit Uni Eropa ke WTO)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement