KKP Amankan Alat Tangkap Benih Lobster Milik Nelayan di Sukabumi

Rizky Alika
20 Juni 2019, 09:52
KKP mengamankan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
KKP
KKP mengamankan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu. Penertiban dilakukan selama dua hari pada Selasa (18/6) dan Rabu (19/6) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen aparat pengawasan dalam menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster. “Kami berhasil menertibkan 120 alat tangkap benih lobster,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (20/6).

(Baca: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka)

Pengawasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut,  hanya lobster yang tidak dalam kondisi bertelur yang boleh ditangkap atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Selain itu, lobster yang boleh ditangkap hanya yang memiliki panjang karapas di atas delapan centimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.

(Baca: Tingkatkan Pendapatan Nelayan, Aruna Dapat Rp 622 Juta dari Alipay)

Akan tetapi, berdasarkan pemantauan pengawas perikanan Satwas, nelayan di Palabuhanratu Sukabumi menangkap lobster yang panjang karapas kurang dari delapan centimeter. Oleh karena itu, jaring dan alat tangkap benih lobster lainnya yang digunakan oleh nelayan di wilayah ini diamankan Satwas.

Selanjutnya, pengawas perikanan Satwas membawa seluruh alat tangkap benih lobster ke kantor Satwas Sukabumi. Para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang melanggar aturan. Adapun kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Pung Nugroho Saksono.

(Baca: Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia)

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...