Pemerintah dan Maskapai Sepakat Turunkan Kembali Harga Tiket Pesawat
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengevaluasi harga tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan. Dalam rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder penerbangan, pemerintah beserta maskapai sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC).
Namun dalam kesepakatan ini, pemerintah dan pihak maskapai -yang diwakili oleh Direktur Utama Lion Group, Rudi Limengkewas- hanya menyepakati penurunan tarif LCC pada jadwal-jadwal tertentu. Karena itu pemerintah akan menunggu keputusan pihak maskapai terkait penentuan jadwal penerbangan LCC yang akan diturunkan harganya.
"Itu akan dilaksanakan seminggu kemudian. Setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai yang terkait," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (20/6).
(Baca: AirAsia Tawarkan 5 Juta Tiket Pesawat, Harganya Mulai Rp 150 Ribu)
Menurut dia, kesepakatan yang dibuat bersama maskapai domestik ini akan memberi kesempatan dan peluang bagi masyarakat yang ingin mendapat harga tiket yang lebih terjangkau. Meski sebelumnya ada penurunan TBA 12 sampai 16 %, masyarakat menilai harga tiket pesawat masih mahal. "Dari diskusi tadi kami menyadari bahwa kita sudah semakin mendekati batas yang bisa dicapai. Pemerintah ingin memberi respons dari harapan masyarakat itu," sebutnya.
Akan tetapi Darmin mengakui, meski ingin mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan dari industri penerbangan. Itulah mengapa penurunan TBA hanya dilakukan terhadap penerbangan LCC. Sehingga harga tiket maskapai dengan pelayanan full service seperti Batik Air dan Garuda Indonesia tidak akan turun.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan kebijakan itu akan berlaku dalam waktu dekat. Dia mentargetkan akan efektif dalam satu pekan ke depan.
Sebagai informasi, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 telah berdampak langsung pada turunnya jumlah penumpang jasa angkutan udara dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28 %. Berkurangnya jumlah penumpang salah satunya juga dipengaruhi oleh off peak season industri penerbangan di kuartal I.
Hal itu terlihat dari jumlah penumpang angkutan udara pada Februari 2019 yang hanya 5,63 juta orang atau turun 14,7 % secara bulanan, dibandingkan Januari 2019.
(Baca: Menhub Sebut Dua Alasan Turunnya Jumlah Pemudik Menggunakan Pesawat)