Said Didu: Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN Masuk Kategori Pejabat BUMN

Dimas Jarot Bayu
20 Juni 2019, 07:00
Said Didu, pejabat BUMN, sengketa hasil Pilpres 2019, anak perusahaan BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu sebagai saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6).

Saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Said Didu menyebut dewan pengawas anak perusahaan BUMN masuk kategori pejabat BUMN.

Hal ini ia ungkapkan berdasarkan pengalamannya saat menjadi Sekretaris Kementerian BUMN pada periode 2005-2010.

Said awalnya mengakui jika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak membahas definisi terkait pejabat korporasi milik negara. UU tersebut, ia menyatakan hanya menjelaskan definisi soal pengurus BUMN.

Namun, definisi mengenai pejabat BUMN dikatakan Said diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, UU Tipikor mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya komunikasi dengan KPK yang dimaksud pejabat yang harus melapor LHKPN termasuk pejabat BUMN,” kata Said di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/6).

Setelah itu, Said mengadakan rapat dengan para ahli hukum untuk membahas jabatan apa saja yang masuk kategori pejabat BUMN. Dari rapat tersebut disepakati bahwa yang termasuk pejabat BUMN adalah komisaris, direksi dan dewan pengawas.

(Baca: Rekam Dugaan Pelanggaran, Saksi Prabowo-Sandiaga Merasa Terintimidasi)

Said kemudian mencontohkan satu BUMN, yakni PT Pradnya Paramita. Ketika itu, para pejabat Pradnya Paramita dianggap pula sebagai pejabat BUMN, padahal perusahaan tersebut hanya memiliki aset sebesar Rp 15 miliar.

“Sehingga, dengan anak perusahaan BUMN yang jumlahnya 600 itu, direksi, dewan pengawas, dan komisaris anak perusahaan BUMN dimasukan juga sebagai kelompok pejabat BUMN,” kata Said.

Selain itu, Said mengatakan dalam UU Pemilu pun disebutkan bahwa pejabat BUMN harus mengundurkan diri jika ingin memiliki jabaran politik.

Karena itu, Kementerian BUMN dan Bawaslu pada 2009 mengevaluasi 35 pejabat BUMN yang dianggap menjadi tim sukses pasangan calon dalam Pilpres saat itu.

Beberapa orang akhirnya memilih berhenti dari jabatanya sebagai komisaris atau tim sukses. Tercatat, Andi Arief dan Raden Pardede ia katakan mundur dari jabatan komisaris anak perusahaan BUMN untuk menjadi tim sukses.

Ada pula yang memilih untuk mundur dari tim sukses. Salah satu yang disebut Said adalah Jenderal Pol (Purn) Sutanto yang memilih tetap menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

“Jadi memang diberikan pilihan, apakah tetap menjabat atau mundur,” kata Said.

(Baca: Haris Azhar Batal Jadi Saksi Prabowo, Kesaksian Said Didu Dipersoalkan)

Menanggapi Said, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mempertanyakan apakah ada aturan di bawah UU yang mengatur soal pejabat BUMN. Said malah menyampaikan bahwa dirinya dulu pernah menerbitkan surat yang menyampaikan nama-nama pejabat BUMN kepada KPK.

Sementara, Said mengaku tidak pernah menemukan aturan di bawah UU yang membahas mengenai pejabat BUMN. Karena itu, Ali menyudahi pertanyaannya.

“Saya pikir cukup. Ternyata tidak ada peraturan kementerian terkait yang mengatur mengenai pejabat BUMN,” tutup Ali.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak memberikan pertanyaan. Menurut Yusril, keterangan Said dapat mengarah kepada pendapat. Hal tersebut tidak tepat mengingat kapasitasnya bukanlah sebagai ahli.

“Pak Said Didu ini hadir sebagai saksi. Untuk itu kami memutuskan untuk tidak bertanya,” kata Yusril.

Sebelumnya, jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipersoalkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

Duduknya Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Paparkan Klaim Temuan NIK Bermasalah)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...