Saksi Ahli KPU Nilai Rekayasa Situng Tidak Ada Gunanya

Dimas Jarot Bayu
20 Juni 2019, 16:13
sidang sengketa Pilpres 2019, Tim Kuasa Hukum KPU, saksi ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dibawa oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6).

Pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan upaya rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan ada gunanya, sebab tidak berdampak pada hasil penghitungan suara dalam Pilpres 2019.

Keberadaan Situng menurut Marsudi adalah semata-mata sebagai alat untuk memberikan informasi secara cepat mengenai hasil Pilpres 2019 kepada masyarakat. Alhasil input data formulir C1 langsung dilakukan dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara, penghitungan suara Pilpres 2019 secara resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Rekapitulasi pun dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh seluruh pihak.

"Situng tidak ada gunanya mau direkayasa. Percuma saja," ujar Marsudi di gedung MK, Kamis (20/6).

Jika ada pihak yang ingin mengubah hasil Pilpres 2019, Marsudi menilai rekayasa yang seharusnya dilakukan bukan lewat Situng, melainkan melakukan rekayasa di proses rekapitulasi suara secara berjenjang. Namun, ia menilai hal tersebut akan sulit dilakukan.

(Baca: KPU Nilai Prabowo-Sandiaga Gagal Paham Soal Situng Pemilu)

"Kalau mau rekayasa bukan dari Situng, tapi penghitungan suara berjenjangnya itu. Itu pun kalau bisa," kata Marsudi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...