Alasan Panglima TNI Jadi Penjamin & Minta Penangguhan Tahanan Soenarko

Image title
Oleh Antara
21 Juni 2019, 14:27
Panglima TNI penangguhan penahanan Soenarko
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata untuk mendompleng kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan karena Hadi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi penjamin Soenarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebutkan keputusan Panglima TNI memiliki beberapa pertimbangan dalam mengajukan penangguhan penahanan dan kemudian menjadi penjamin. Pertimbangan tersebut meliputi aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan.

"Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," kata Sisriadi. (Baca: Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Terseret Kepemilikan Senjata Ilegal)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko. Dedi mengatakan, pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko di antaranya karena Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi penjamin Soenarko. "Ada penjaminnya, Pak Luhut dan Panglima TNI," katanya.

Panglima TNI menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB. "Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata Hadi saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

(Baca: Kontroversi Senjata Api Berusia Uzur yang Dituduhkan ke Soenarko)

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Advertisement
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement