Guru Besar UGM: Pemilu Curang Harus Terbukti pada Lebih 415 Ribu TPS

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2019, 20:30
bukti pelanggaran TSM
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (kiri),di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiraiej menilai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) baru dapat dibuktikan jika terjadi pada lebih dari separuh jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan demikian, kecurangan paling minimal harus ditemukan pada 415 ribu dari 830 ribu TPS seluruh Indonesia.

Persyaratan separuh dari jumlah TPS untuk memenuhi unsur masif dalam pelanggaran TSM. Masif berarti kecurangan yang terjadi menimbulkan dampak luas terhadap hasil Pemilu 2019.

"Kalau sangat luas itu berarti bila pakai metode kuantitatif berarti 50% plus satu," kata Edward di gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

(Baca: Ahli Jokowi-Ma’ruf Nilai Tak Tepat Selesaikan Pelanggaran TSM di MK)

Selain itu, rantai komando dalam kecurangan Pemilu juga harus dapat dibuktikan. Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu juga menilai rencana yang matang dan rapi untuk membuat kecurangan Pemilu harus dapat ditemukan.

Ini merujuk pada unsur terstruktur dan sistematis dalam pelanggaran TSM. Menurut Edward, berbagai unsur tersebut harus ditemukan karena kecurangan tidak mungkin serta merta terjadi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...