Pemerintah akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Mulai Tahun Depan

Image title
21 Juni 2019, 15:59
tarif listrik pln, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sama hingga akhir 2019.

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah akan menaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah menetapkan tarifnya tetap sama hingga akhir 2019.

Namun, pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik non subsidi mulai tahun depan.  "Sampai 2019 tidak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi penyesuaian tarif,"ujar Rida di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (21/6).

Rida tidak menjamin dengan penyesuaian tarif ini tidak ada kenaikkan tarif listrik. Pasalnya penyesuaian tarif listrik akan ditentukan berdasarkan harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).  Tiga komponen harga tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik. "Namanya adjustment bisa naik, bisa turun,"kata Rida. 

Nantinya tarif listrik akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali. Namun, jika tarif listrik mengalami kenaikan, Rida memastikan pemerintah akan menerapkannya secara bertahap dalam tiga bulan.  Hal tersebut dilakukan demi meringankan beban masyarakat. 

 (Baca: Beban Meningkat, PLN Pastikan Tarif Listrik 2019 Tidak Naik)

Untuk penyesuaian tarif listrik, pemerintah tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Sebab, penyesuaian tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. "Kalau adjustment kan tidak perlu menunggu DPR, dengan DPR kan subsidi," ujarnya.

Kebijakan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017. Dalam aturan ini, golongan tarif rumah tangga dengan daya 900 VA sampai 6.600 VA dan pelanggan binis 6.600 VA sampai 200 kVA akan diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Begitu juga dengan pelanggan industri menengah 200 kVA, pelanggan industri besar 30.000 kVA, pelanggan kantor pemerintah 6.600 VA sampai di atas 200 kVA, penerangan jalan umum tegangan rendah, serta layanan khusus tegangan rendah hingga tegangan tinggi akan mendapatkan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Penyesuaian tarif tenaga listrik dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. Dalam aturan ini, penyesuaian tarif seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2018.

(Baca: PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan 900 VA Rumah Tangga Keluarga Mampu)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...