Penerimaan Pajak Hanya Tumbuh 2,43%, APBN Defisit Rp 127,5 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp 496,65 triliun atau baru mencapai 31,48% dari target APBN 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. Pendapatan pajak tersebut hanya tumbuh 2,43% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhannya jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh 14,2%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam menghadapi kondisi ini. "Walaupun pertumbuhan perpajakan tumbuh lebih kuat dari April 2019, pertumbuhan ini sangat lambat dibanding Mei 2018," katanya pada saat melakukan konferensi pers di Kantornya, Jumat (21/6). Pada April lalu, pertumbuhan pajak berada di kisaran 1%.
Rendahnya penerimaan pajak secara keseluruhan disebabkan oleh pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang tumbuh melambat sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tumbuh negatif pada Mei 2019. Secara rinci, PPh nonmigas hanya tumbuh 7,1%, sangat rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 14,3%. Kemudian PPN/PPnBM mengalami kontraksi sebesar 4,4%, sangat jauh dari periode Mei 2018 yang tumbuh 16,3%.
Namun, Sri Mulyani melihat masih ada sentimen positif bila dilihat dari keseluruhan pendapatan negara pada periode tersebut. Dari sisi PPh, kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan terpengaruh oleh membaiknya kondisi ketenagakerjaan Indonesia di awal tahun 2019. "Terutama menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)," ucap dia. Adapun TPT menurun menjadi 5,01% dari periode sebelumnya yakni 5,13%.
(Baca: Sri Mulyani: Dampak Pelemahan Global, Penerimaan Negara Cuma Naik 0,5%)