Rencana Insentif Pajak Kemenkeu Dinilai Akan Dongkrak Perekonomian
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai positif insentif pajak yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendorong investasi dan ekspor. "Ini memang sudah janji pemerintah. Pemangkasan pajak merupakan salah satu cara yang paling efektif guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (20/6).
Kementerian Keuangan rencananya akan mengeluarkan tiga insentif. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan atau korporasi menjadi 20%. Lalu, pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15% menjadi 5%,. Terakhir, menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sewa pesawat dari luar negeri.
Wacana penurunan tarif pajak PPh Badan, menurut Prastowo, sudah sering disuarakan. Pemerintah dalam konteks reformasi pajak pasca tax amnesty juga pernah mewacanakan penurunan tarif pajak tersebut.
(Baca: Kaji Penurunan PPh Badan, Kemenkeu Cermati Dampak ke Penerimaan Negara)
Saat ini tarif PPh Badan Indonesia bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh Badan Indonesia saat ini 25%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi tertinggi Indonesia yaitu 30% (tarif progresif 5%-30%). Tercatat, PPh Badan Filipina yaitu 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand, Vietnam, Kamboja 20%, Singapura 17%.
Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia. "Memang ada keluhan bahwa pasar keuangan kita tidak kompetitif karena pajaknya," ucap dia.
Namun, belum ada bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan rasio pajak. Prastowo menambahkan, Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, tapi tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan.
(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019)
Terkait penurunan tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur menjadi 5%, Prastowo melihat hal ini bisa menjadi salah satu insentif fiskal yang turut mendorong investasi. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
Saat ini, pajak bunga obligasi dipatok 15% untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri. Penetapan ini sesuai dengan PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Prastowo turut berkomentar, mengenai pembebasan PPN untuk sewa pesawat luar negeri merupakan salah satu cara pemerintah untuk menekan tarif tiket pesawat. "PPN sewa pesawat merupakan salah satu komponen penentu tarif tiket," kata dia. Namun, masih ada komponen lain seperti sewa bandara dan harga bahan bakar avtur yang ikut mendongkrak tarif.
(Baca: Pemerintah Akan Beri Insentif Fiskal Bagi Maskapai )
Sejumlah insentif perpajakan memang sedang giat diberikan oleh pemerintah. Hal ini dipicu oleh angka pertumbuhan investasi yang tak memuaskan. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengulang kembali pentingnya ekspor dan investasi dalam penyelesaian defisit neraca perdagangan serta defisit neraca transaksi berjalan.
Dia pun memberikan ultimatum supaya ada kebijakan yang mampu memanfaatkan momentum dalam situasi perekonomian global. "Sehingga, saya minta agar kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor betul-betul konkret, betul-betul dieksekusi dengan mendengar dari kesulitan apa yang dialami oleh para pelaku," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi terdengar dari pengeras suara yang ada di bagian bawah ruang rapat Kantor Presiden. Nada suaranya semakin tinggi ketika membuka Ratas. Dia juga menyinggung soal investasi yang tidak mengalami peningkatan signifikan.
Apalagi, urusan perizinan yang menyusahkan investor untuk menanamkan modalnya. Selama beberapa waktu terakhir, Jokowi bertemu dengan beberapa para pelaku usaha dari segala lapisan. "Kebijakan investasi, urusan perizinan, enggak ada terobosan apa-apa, misalnya, sampai saat ini, investor juga enggak (naik)," ujarnya.
(Baca: Sri Mulyani Optimistis Regulasi Insentif Pajak Jumbo Segera Dirilis)