KPPU Segera Sidangkan Kasus Grab dengan Perusahaan Mitra
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, sidang akan digelar setelah proses penyelidikan atas kasus tersebut telah rampung. KPPU sebelumnya telah mendapatkan dua alat bukti dalam penyelidikan kasus yang menjerat Grab dan TPI.
Hal tersebut didasari oleh inisiatif KPPU untuk mengusut perkara ini. “Untuk Grab dan TPI, kami sudah setuju untuk pemeriksaan pendahuluan di persidangan,” kata Guntur di kantornya, Jakarta, Senin (24/6).
Guntur mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Grab dan TPI terkait adanya perlakuan diskriminatif atau tidak setara dengan mitra lain. Grab diketahui memberikan prioritas order kepada driver di bawah naungan PT TPI.
(Baca: Penumpang dan Mitra Grab Tanggapi Beragam Denda Pembatalan Order)
Perlakuan tersebut tak dilakukan Grab terhadap para driver dari mitra lain, termasuk perorangan. “Ini tentang exclusive deal Grab dan TPI sudah akan masuk (persidangan),” kata Guntur.
Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf sebelumnya menyebut kasus dugaan diskriminasi oleh Grab telah menghapus hakikat munculnya bisnis transportasi daring. Awalnya, bisnis transportasi daring menerapkan prinsip mobilitas berbagi.
Hanya saja, para driver disarankan berada di bawah naungan badan hukum. Hal tersebut dapat berbentuk koperasi atau korporasi. Meski telah disarankan oleh Grab, aturan terkait hal itu tak juga terbit.
Sebab, aturan tersebut terkesan diskriminatif kepada para driver perorangan. “Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi.
(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)
Dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan Grab dan TPI bermula ketika ratusan pengemudi Grab Car melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada awal Februari 2019 lalu.
Ratusan pengemudi Grab tersebut menuntut agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menutup operasional TPI. Ratusan mitra Grab tersebut menuduh Grab telah memberikan keistimewaan kepada pengemudi Grab yang bernaung di bawah TPI.
Sehingga, pengemudi Grab lainnya sering tidak kebagian order. Alhasil, mereka gagal mencapai target trip harian, dan berdampak pada penghasilan mereka. Akibatnya banyak pengemudi yang tidak dapat membayar cicilan mobil dari leasing dengan lancar hingga akhirnya mobilnya ditarik kembali oleh leasing.