Amnesty Duga Polisi Lakukan Penyiksaan saat Kerusuhan 21-23 Mei

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2019, 16:41
Suasana pasca kerusuhan di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Suasana pasca kerusuhan di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Amnesty International Indonesia menilai polisi telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus kerusuhan 21-23 Mei 2019. Salah satu bentuk pelanggaran HAM tersebut lantaran polisi diduga menyiksa setidaknya lima orang di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta pada 23 Mei 2019 pukul 05.30 WIB.

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan, penyiksaan tersebut diduga terjadi ketika polisi menyisir kampung untuk mencari pengunjuk rasa yang lari pasca kerusuhan. Para polisi tersebut kemudian minta agar diperbolehkan masuk ke lahan kosong Smart Service Parking yang pagarnya dikunci dari dalam.

Advertisement

Ketika pagar dibuka, Papang menyebut, seorang saksi mengatakan bahwa banyak orang melempar batu ke arah polisi. Saat itu, polisi tak bisa memilah mana pelaku kekerasan atau bukan.

Polisi lantas menangkap beberapa pelaku dan dalam prosesnya, melakukan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya lima orang di lokasi tersebut. "Masuk dan kemudian diambil, jongkok, ada yang dipukuli. Ini banyak penuturan orang-orang tidak berdaya," kata Papang di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

(Baca: Kominfo: Sebaran Hoaks Selama Sidang MK Belum Semasif Kerusuhan 22 Mei)

Papang mengatakan, luka korban beragam, mulai lebam di badan hingga bocor di kepala. Bahkan, seorang saksi melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret oleh polisi. 

Menurut Papang, korban tersebut saat ini tengah dirawat instensif di ruang ICU RS Polri Kramatjati. "Dengan pengawasan yang sangat ketat dari pihak Kepolisian," kata Papang. 

Papang mengatakan, dugaan penyiksaan tak hanya terjadi di Kampung Bali. Polisi sempat menyeret lima pengunjuk rasa tersebut ke depan Gedung Bawaslu, Jakarta untuk dikumpulkan dengan orang-orang yang telah ditangkap lebih dahulu. 

Para polisi tersebut diduga tetap memukul orang-orang yang telah ditangkap secara bergantian. Penyiksaan diduga terus berlangsung ketika mereka dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi.

Dugaan penggunaan kekerasan yang tidak diperlukan juga terjadi ketika polisi menangkap beberapa orang dalam upaya membubarkan aksi protes di depan Fave Hotel, Kampung Bali. Ada pula kasus dugaan kekerasan kepada satu orang yang ditangkap polisi di dekat halte Kementerian ATR/BPN, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement