Tito Lantik Mantan Deputi Penindakan KPK Jadi Kapolda Sumatera Selatan

Muchamad Nafi
25 Juni 2019, 11:31
Tito Lantik Mantan Deputi Penindakan KPK Jadi Kapolda Sumatera Selatan
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (kanan), Kadiv humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) dan KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meresmikan Gedung Promoter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian melantik mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Firli menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Serah-terima jabatan di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Selasa (25/06/2019).

Firli menggantikan Inspektur Jenderal Zulkarnain. “Kepada Irjen Pol. Firli, selamat datang kembali di kampungan halaman. Juga saya berikan apresiasi yang tinggi atas pengabdian dua tahun di lingkungan KPK sebagai deputi penindakan,” kata Tito.

Tito berharap pengalaman Firli sebagai Deputi Penindakan KPK dan Kapolda Nusa Tenggara Barat dapat memberi warna baru bagi wilayah Sumatera Selatan untuk menciptakan keamanan lebih baik, terutama di akhir masa tahapan pemilihan umum. Apalagi Pilkada akan lebih banyak lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengapresiasi kinerja Zulkarnain dalam penyelenggaraan acara Asian Games, pilkada, event internasional, juga penurunan tensi kasus kejahatan begal di Sumatera Selatan. Rotasi jabatan itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor ST/1590/VI/KEP/2019 tertanggal 20 Juni 2019 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Inspektur Jenderal Pol. Eko Indra Heri.

(Baca juga: Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar)

Sebelumnya, penarikan Firli dari KPK lalu diangkat sebagai kapolda menjadi sorotan publik. Sebelum dipindah kembali ke asal kesatuannya, dia diduga terlibat pelanggaran etik di KPK. Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, semula mendorong agar Firli terlebih dahulu menjalani pemeriksaan etik.

Ketika itu ICW melaporkan Firli terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan pihak yang kasusnya sedang diselidiki KPK, yakni Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal, pada saat bersamaan, komisi anti rasuah ini tengah menyelidiki perkara korupsi divestasi Newmont yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTB tersebut.

Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penarikan Firli lantaran kepolisian memang membutuhkannya kembali. KPK menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019. Isinya, pengembalian Firli dalam rangka pembinaan karier.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...