Bayar Utang, Lapindo Tak Bisa Pakai Pengembalian Biaya Operasi Migas

Image title
26 Juni 2019, 19:24
lumpur lapindo, blok brantas, grup bakrie, skk migas, blok migas, cost recovery
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi, lumpur Lapindo. Kontrak Blok Brantas dengan skema cost recovery berlaku selama 30 tahun mulai dari 1990 sampai 2020. Pemerintah telah memperpanjang kontrak WK Brantas dengan skema gross split selama 20 tahun ke depan.

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar utang kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar dengan menagih piutang sebesar Rp 1,9 triliun. Lapindo mengklaim piutang tersebut berasal dari biaya pengembalian biaya operasi (cost recovery) Blok Brantas.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, perhitungan utang-piutang Lapindo kurang tepat. Pasalnya, pemerintah yang memberikan dana talangan untuk mengatasi lumpur Lapindo, tapi justru cucu usaha Grup Bakrie tersebut yang menagih piutang kepada pemerintah.

"Kok mereka menagih piutang ke pemerintah? Padahal mereka masih punya utang yang harus segera dibayarkan kepada pemerintah,"ujar Mamit ke Katadata.co.id, Rabu (26/6).

Ia menduga ada upaya Lapindo untuk tidak membayar utang ke Pemerintah. Ia pun mewanti-wanti agar Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lebih jeli dalam melihat persoalan tersebut.

"Semua harus diaudit oleh BPK dan BPKP biar jelas. Jangan sampai kita dimanfaatkan oleh Lapindo dan negara yang dirugikan," katanya.

(Baca: Sinyal Kebangkitan Bisnis Migas Grup Bakrie )

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...