MK Nilai Hasil Hitung Pilpres Versi Prabowo Tanpa Didukung Bukti

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 19:51
sidang putusan pilpres 2019, sidang sengketa pilpres, prabowo-sandiaga, jokowi-ma'ruf
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon, mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam permohonannya, Prabowo-Sandiaga mengklaim memperolehan suara sebesar 68,65 juta atau 52%.

Sementara, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam versi Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebesar 63,57 juta atau 48%. Perolehan suara Jokowi-Ma’ruf ini berbeda 22,05 juta dibandingkan hasil resmi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

KPU sebelumnya menetapkan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf sebesar 85,6 juta atau 55,5%. Sementara, Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebesar 68,65 juta atau 44,5%.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo-Sandiaga tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab,  Prabowo-Sandiaga tak bisa menunjukkan bukti yang cukup .

(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Hilangnya 2.871 Suara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement