MK Nilai Hasil Hitung Pilpres Versi Prabowo Tanpa Didukung Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam permohonannya, Prabowo-Sandiaga mengklaim memperolehan suara sebesar 68,65 juta atau 52%.
Sementara, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam versi Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebesar 63,57 juta atau 48%. Perolehan suara Jokowi-Ma’ruf ini berbeda 22,05 juta dibandingkan hasil resmi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sebelumnya menetapkan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf sebesar 85,6 juta atau 55,5%. Sementara, Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebesar 68,65 juta atau 44,5%.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo-Sandiaga tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, Prabowo-Sandiaga tak bisa menunjukkan bukti yang cukup .
(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Hilangnya 2.871 Suara)