MK Menilai Situng KPU Tak Bisa Jadi Dasar Persoalkan Hasil Pilpres
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mempersoalkan hasil Pilpres 2019. Karena itu, majelis hakim MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU.
"Dalil-dalil permohonan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai hasil Pilpres 2019 secara resmi diperoleh berdasarkan rekapitulasi manual secara berjenjang. Situng KPU hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi guna mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019.
"Web Situng tidak bisa dijadikan dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil perolehan suara pasangan calon dalam pilpres 2019," kata Saldi.
(Baca: MK Mentahkan Keterangan Ahli Prabowo soal Perbandingan Suara Pilpres)
Majelis hakim MK pun menyebut kekeliruan data formulir C1 sangat mungkin terjadi. Sebab, data C1 yang diinput di Situng KPU disalin apa adanya sesuai yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).