MK Menilai Situng KPU Tak Bisa Jadi Dasar Persoalkan Hasil Pilpres

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 21:56
MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Answar Usman (tengah) selaku Hakim Utama beserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6). MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mempersoalkan hasil Pilpres 2019. Karena itu, majelis hakim MK menolak dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan Situng KPU. 

"Dalil-dalil permohonan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai hasil Pilpres 2019 secara resmi diperoleh berdasarkan rekapitulasi manual secara berjenjang. Situng KPU hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi guna mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019.

"Web Situng tidak bisa dijadikan dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil perolehan suara pasangan calon dalam pilpres 2019," kata Saldi.

(Baca: MK Mentahkan Keterangan Ahli Prabowo soal Perbandingan Suara Pilpres)

Majelis hakim MK pun menyebut kekeliruan data formulir C1 sangat mungkin terjadi. Sebab, data C1 yang diinput di Situng KPU disalin apa adanya sesuai yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...