MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tak Dijadikan Ajang Hujat dan Fitnah

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 14:06
sidang putusan MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman (tengah) Hakim Utama veserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta agar putusan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 tidak dijadikan sebagai alat menyebar kebencian. Menurut Anwar, putusan dari MK ini harus bisa diterima semua pihak dengan lapang dada.

"Jangan dijadikan ajang untuk saling hujat dan memfitnah," kata Anwar ketika memulai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Anwar menyadari jika putusan yang akan dibacakan majelis hakim MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya saja, Anwar menyebut pihaknya telah berijtihad dan berusaha mengambil putusan yang adil dalam perkara PHPU.

Menurut Anwar, putusan MK telah didasari dengan fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan. "Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa sesuai amanah dalam surat An-Nisa ayat 58 dan 135, surat Al-Maidah ayat 8," kata Anwar.

(Baca: Alasan Mahkamah Agung Tolak Permohonan Tim Prabowo soal Pilpres)

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim MK ketika memutuskan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, Anwar menilai pihaknya tidak tidak takut kepada siapapun saat membuat putusan.

"Seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar.

Perjalanan Sidang Putusan MK Perkara Pilpres

Untuk diketahui, putusan MK terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden mulai dibacakan pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB. Sidang putusan digelar setelah majelis hakim MK menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Untuk diketahui, persidangan PHPU di MK telah berlangsung sejak Jumat (14/6). Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga di awal masa sidang telah membacakan dalil dan petitum permohonannya.

(Baca: Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK, Rupiah Cenderung Menguat)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...