Perpanjangan Kontrak Belum Terang, Kideco dan Adaro Tetap Investasi

Image title
28 Juni 2019, 21:59
Perpanjangan Kontrak Perusahaan Baru Bara tersandera RPP Minerba, investasi Adaro dan Kideko
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum bisa memastikan perpanjangan kontrak dari sejumlah perusahaan batu bara besar. Hal ini menyusul belum terbitnya revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RPP Minerba).

Waktu penyelesaian RPP Minerba semakin buram lantaran ada kemungkinan pemerintah dan DPR lebih dulu merevisi Undang-Undang Minerba. Namun, manajemen beberapa perusahaan tambang batu bara besar menyatakan tidak ada perubahan rencana investasi di tengah ketidakpastian regulasi tersebut.

Head of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo mengatakan anak usaha perusahaan yaitu Kideco Jaya Agung tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kontrak Kideco akan berakhir pada 2023. "Kideco masih menjalankan bisnisnya seperti biasa. Sambil mengikuti perkembangan proses revisi PP. Sejauh ini masih sama (investasi)," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (28/6).

(Baca: Nasib 8 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara Tersandera Revisi PP dan UU)

Pernyataan senada disampaikan Head of Corporate Communciation Division Adaro Energy Febriati Nadira. Ia memastikan bahwa tak ada perubahan rencana investasi perusahaan. Kontrak Adaro akan berakhir pada 2022. "Belum ada perubahan, investasi sama, modal sama. Masih sesuai rencana," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan tidak adanya kepastian hukum bisa membuat perusahaan menahan rencana investasi jangka panjang. "Dampaknya negatif bagi iklim investasi, dan menimbulkan kekhawatiran jaminan investasi jangka panjang," ujarnya.

Adapun RPP Minerba sempat direncanakan rilis pada Januari 2019, namun batal. Hal itu seiring masih adanya perdebatan di internal pemerintah. Di satu sisi, Kementerian ESDM menilai RPP hanya bertujuan agar perusahaan bisa mengajukan perpanjangan kontrak lebih awal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...