Pertamina Catat Konsumsi Elpiji Pasca-lebaran Berangsur Normal

Image title
28 Juni 2019, 15:13
pertamina, elpiji 3kg, subsidi elpiji
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Ilustrasi, tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Pertamina menegaskan ke agen dan pangkalan untuk tidak menjual elpiji bersubsidi ke para pengecer.

Pertamina mencatat konsumsi elpiji subsidi maupun non subisidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali berangsur normal setelah Lebaran 2019. Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region (MOR) I Roby Hervindo mengatakan, rata-rata konsumsi normal elpiji 3kg di wilayah Sumut sebanyak 400 ribu tabung per hari. Sedangkan untuk elpiji non subsidi sejumlah 113 Metriks Ton (MT) per hari. 

Dalam periode Satgas Ramadhan dan Idul Fitri lalu di Sumut, Pertamina MOR I meningkatkan penyaluran elpiji 3 kilogram sebanyak 107% atau setara dengan 432 ribu tabung per hari. Untuk elpiji non subsidi meningkat sebanyak 105% setara dengan 117 Metriks Ton per harinya.

Roby mencontohkan, konsumsi elpiji di Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai kembali normal, meski sempat mengalami penambahan penyaluran. Konsumsi normal elpiji 3 kg di Kabupaten Tanjung Balai berada di kisaran 20 ribu tabung per hari dan Kabupaten Tanjung Balai sebanyak 4.251 tabung per harinya.

"Menjelang dan setelah Lebaran lalu, penyaluran elpiji 3 kg ke Tanjung Balai ditambah hampir 18 ribu tabung. Sedangkan Kabupaten Asahan ditambah 77.240 tabung," kata Roby seperti dikutip berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (28/6).

(Baca: Laba Pertamina Kuartal I 2019 Capai US$ 667 Juta, 44% dari Target)

Terkait laporan warga perihal tingginya harga elpiji 3 kg di kedua kabupaten tersebut, Roby memastikan harga elpiji bersubsidi di 610 pangkalan Kabupaten Asahan dan 118 pangkalan di Kabupaten Tanjung Balai sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. HET untuk Kabupaten Tanjung Balai adalah Rp 16.500 dan Kabupaten Asahan Rp 17.000 di tingkat pangkalan.

"Kami tengarai ini aksi pengecer yang berusaha meraup keuntungan dengan menaikan harga. Kami menghimbau warga agar membeli elpiji di pangkalan resmi Pertamina," tutur Roby.

Pertamina menegaskan kembali ke agen dan pangkalan untuk tidak menjual elpiji bersubsidi ke para pengecer. Agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi dari Pertamina, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

(Baca: Rata-Rata Konsumsi BBM dan LPG Naik 15,78% Selama Ramadan 2019)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...