Sekjen Demokrat: Usai Putusan MK, Koalisi dengan Prabowo Berakhir

Image title
28 Juni 2019, 17:52
koalisi adil makmur bubar, partai demokrat, prabowo-sandiaga, sidang putusan MK, sengketa pilpres 2019
Agung Jatmiko, Katadata
Sekertaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut, Partai Demokrat belum memutuskan untuk merapat ke koalisi partai pendukung Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Sekertaris Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya dibubarkan. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dengan keputusan tersebut, koalisi partai tidak diperlukan lagi untuk mendukung paslon Prabowo-Sandiaga. "Menurut kami tidak ada lagi calon presiden dan calon wakil presiden, yang ada hanyalah presiden terpilih dan tidak terpilih. Artinya koalisi untuk paslon ini sudah berakhir," kata Hinca ketika ditemui di kediaman Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jum'at, (28/6).

Prabowo Subianto memang menggelar pertemuan dengan sejumlah partai Koalisi Indonesia Adil Makmur pada Jumat siang. Hinca menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas kelangsungan partai koalisi setelah sidang putusan MK. 

(Baca: Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi)

Biarpun menginginkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur dibubarkan, namun Partai Demokrat belum memutuskan untuk merapat ke koalisi partai pendukung Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Padahal Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dihembuskan bakal segera merapatkan barisan ke dalam koalisi partai pendukung Jokowi-Ma'ruf. 

Hinca menyebut pihaknya perlu merumuskan hal tersebut dalam rapat tinggi Partai Demokrat. Selain itu, prioritas utama Demokrat kali ini adalah menyelesaikan tanggung jawab dalam koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kami lihat nanti hasil pertemuan sekarang dulu ya. Sekarang Demokrat mau fokus kepada pembahasan koalisi ini," sebut Hinca.

Hakim MK memutuskan menolak gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6). Dengan demikian, pasangan calon 01 Jokowi - Ma'ruf memenangkan Pilpres 2019. 

(Baca: Menang Sidang MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang Ada Persatuan)

Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...