Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Agustus 2019. Aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.
"Target kami Agustus itu penandatanganan aturan oleh tiga kementerian yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail di Tangerang, Banten, Senin (1/7).
Meski begitu, implementasi aturan akan membutuhkan waktu. Sebab, masih akan ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.
(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Registrasi IMEI)
IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.
Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.
Namun, Ismail memastikan ponsel ilegal yang terlanjur digunakan masyarakat tidak akan terdampak oleh aturan ini. "Yang existing tidak akan berdampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan,” kata dia.
Setidaknya ada dua aturan terkait IMEi yang tengah disiapkan otoritas. Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedangkan Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.