Telat Sampaikan Revisi Lapkeu, Garuda Terancam Tambahan Sanksi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal memberikan sanksi tambahan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telat menyampaikan ulang (restatment) laporan keuangan Triwulan I-2019 kepada publik. Seperti diketahui, BEI memberikan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tersebut hingga 26 Juli 2019.
"Ke depan kami pantau deadline dari penyampaian revisinya (laporan keuangan triwulan I-2019). Jika melebihi dari jadwal, maka kami akan lakukan tindakan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7).
Sanksi yang bisa dikenakan kepada Garuda mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-H Tahun 2004 tentang Sanksi. Dijelaskan dalam peraturan ini, jika perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak tenggat waktu penyampaian, maka bakal diberikan Surat Peringatan (SP) I tertulis.
Jika keterlambatan masuk hingga periode 31 hari hingga 60 hari kalender, maka diberikan SP II dan denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, perusahaan akan diberikan SP III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta jika belum juga menyampaikan laporan keuangan memasuki hari ke-61 hingga hari ke-90 sejak tenggat waktu penyampaian laporan keuangan.
"Setelah itu suspensi (penghentian perdagangan saham perusahaan sementara waktu)," kata Nyoman menambahkan. Dalam peraturan itu, suspensi perdagangan saham tidak hanya dikenakan bila terlambat menyampaikan laporan keuangan, tapi juga tidak memenuhi kewajiban membayar denda yang dimaksud di atas.
(Baca: Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar)
Nyoman memastikan tidak akan menganakemaskan Garuda meski mereka merupakan perusahaan milik pemerintah. Hukuman yang dikenakan untuk maskapai tersebut akan sama dengan perusahaan lainnya. "Saat ini, kami akan monitor dengan ketat," kata Nyoman.
Sebelumnya, Garuda dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran penyajian atas laporan keuangan perusahaan 2018. Atas hal tersebut, OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan perusahaan 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata dalam konferensi pers, Jumat lalu, di Jakarta.
Tak hanya OJK, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Triwulan I-2019. Selain itu, Garuda juga harus menyajikan kembali laporan keuangannya.
BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 agar Garuda menyajikan kembali laporan keuangannya. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)