Telat Sampaikan Revisi Lapkeu, Garuda Terancam Tambahan Sanksi

Image title
1 Juli 2019, 12:15
garuda kena sanksi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal memberikan sanksi tambahan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telat menyampaikan ulang (restatment) laporan keuangan Triwulan I-2019 kepada publik.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal memberikan sanksi tambahan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telat menyampaikan ulang (restatment) laporan keuangan Triwulan I-2019 kepada publik. Seperti diketahui, BEI memberikan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tersebut hingga 26 Juli 2019.

"Ke depan kami pantau deadline dari penyampaian revisinya (laporan keuangan triwulan I-2019). Jika melebihi dari jadwal, maka kami akan lakukan tindakan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7).

Sanksi yang bisa dikenakan kepada Garuda mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-H Tahun 2004 tentang Sanksi. Dijelaskan dalam peraturan ini, jika perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak tenggat waktu penyampaian, maka bakal diberikan Surat Peringatan (SP) I tertulis.

Jika keterlambatan masuk hingga periode 31 hari hingga 60 hari kalender, maka diberikan SP II dan denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, perusahaan akan diberikan SP III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta jika belum juga menyampaikan laporan keuangan memasuki hari ke-61 hingga hari ke-90 sejak tenggat waktu penyampaian laporan keuangan.

"Setelah itu suspensi (penghentian perdagangan saham perusahaan sementara waktu)," kata Nyoman menambahkan. Dalam peraturan itu, suspensi perdagangan saham tidak hanya dikenakan bila terlambat menyampaikan laporan keuangan, tapi juga tidak memenuhi kewajiban membayar denda yang dimaksud di atas.

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...