Menpan RB Klarifikasi Soal Isu Kembalinya Dwifungsi TNI

Image title
2 Juli 2019, 14:28
Menpan RB Dwifungsi TNI
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, Prajurit TNI AD melakukan pengamanan di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menpan RB Syafrudin memberikan klarifikasi terkait isu kembalinya gagasan dwifungsi TNI seperti Orde Baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin membantah anggapan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 menjadi dasar penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil. Ia menjelaskan, aturan itu hanya mengatur tentang kebutuhan jabatan fungsional di lembaga-lembaga yang bisa ditempati TNI.

“Saya juga sudah jelaskan ke Kepala Staf Presiden (Moeldoko), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri ke ranah seperti dulu (Orde Baru). Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (2/7).

Hal ini ia sampaikan guna merespons anggapan bahwa Perpres tersebut menjadi pintu masuk militer ke jabatan sipil, sehingga berpotensi menghidupkan gagasan dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Koalisi Masyarakat Sipil misalnya, meminta agar restrukturisasi dan reorganisasi TNI tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi.

(Baca: Debat Keempat, Prabowo Bakal Janji Tak Kembalikan Dwifungsi TNI)

Syafrudin menjelaskan, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004, yang mengatur posisi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif TNI. Posisi itu di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...