Sentil Laporan Keuangan Garuda Bohong, Luhut: Ada Masalah dari Dulu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ikut mengomentari masalah laporan keuangan PT Garuda Indonesia. Luhut mewanti-wanti manajemen Garuda untuk tidak lagi memoles laporan keuangan agar terlihat bagus.
Ia mengatakan semua terawasi di era transparansi saat ini. "Zaman sekarang makanya enggak boleh lagi kita bohong. Maaf ya, orang anggap bisa Menteri ditipu-tipu. Saya bilang enggak bisa lah semua termonitor dengan baik,” ujar Luhut dalam acara Coffee Morning di Kantornya, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan masalah laporan keuangan ini hanya menambah masalah dalam tubuh Garuda. Perusahaan maskapai pelat merah tersebut sudah menyimpan beragam masalah, misalnya terkait harga tiket pesawat dan harga avtur. "Jadi Garuda memang sudah ada masalah dari dulu," ujarnya.
(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan Garuda Indonesia harus menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan 2018. Hal ini lantaran adanya temuan kejanggalan terkait klaim pendapatan dari hasil kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik atas penyajian kembali laporan keuangannya.
"Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," kata dalam konferensi pers hari ini, Jumat (28/6), di Jakarta. Surat sanksi ditetapkan pada Jumat, 28 Juni 2019.
(Baca: Saham Garuda Tak Dibekukan, Ini Penjelasan Otoritas Bursa)
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda yang menandatangani laporan keuangan atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.
(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.04 / 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Awalnya, kejanggalan laporan keuangan Garuda disuarakan oleh dua komisarisnya yaitu, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.
(Baca: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda)
Keduanya menyatakan Garuda seharusnya mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar US$ 244,95 juta atau setara Rp 3,45 triliun (kurs: Rp 14.100 per dolar AS). Namun, di dalam laporan keuangan 2018 malah mencatatkan laba tahun berjalan sebesar US$ 5,01 juta setara Rp 70,76 miliar.