Aturan IMEI Berlaku Agustus, Ini Cara Mengecek Legalitas Ponsel
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah perdagangan ponsel illegal. Untuk mengecek legalitas ponsel, pengguna dapat melakukan beberapa cara berikut.
Pertama, pengguna dapat mengecek nomor IMEI ponsel dengan menekan tombol panggilan melalui *#06#. Selanjutnya, akan muncul 15 digit angka, itulah nomor IMEI ponsel.
Kemudian, masuk ke situs kemenperin.go.id/imei untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsel pengguna terdaftar atau tidak. Masukkan 15 digit angka tadi kemudian tekan tombol ‘simpan’.
(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)
Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai perusahaan yang mendistribusikan, merek, dan tipe ponsel. Namun, apabila tidak terdaftar maka akan muncul pernyataan bahwa ponsel tidak terdaftar di database Kemenperin.
Selain mengecek legalitas ponsel dari Kemenperin, pengguna juga bisa mengeceknya lewat cara-cara singkat sesuai merek ponsel. Seperti pada ponsel pada merek Samsung, pengecekan bis dilakukan melalui informasi nomor IMEI di belakang ponsel ataupun lewat menu ‘Pengaturan’ kemudian pilih ‘Tentang Ponsel’ dan akan muncul informasi mengenai nomor IMEI ponsel pengguna.
Kemudian pada ponsel merek Apple, pengguna dapat mengeceknya melalui informasi nomor IMEI di belakang ponsel atau lewat menu ‘Pengaturan’ kemudian pilih ‘Umum’ lalu pilih ‘Mengenai’. Setelah itu akan muncul informasi mengenai nomor IMEI ponsel. Di samping itu, pengecekan nomor IMEI juga bisa dilakukan di tempat kartu SIM ponsel pada bagian belakang.
Pada ponsel besutan Tiongkok, Oppo, pengguna dapat mengeceknya melalui situs oppo-id.custhelp.com/app/products/warranty_status dengan memasukkan nomor IMEI dan kode validasi. Kemudian nanti akan muncul mengenai status legalitas ponsel.
Sementara pada ponsel Vivo, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel melalui situs vivo.com/id/support/IMEI dengan memasukkan nomor IMEI ponsel.
Peredaran ponsel ilegal tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah masih menggodok regulasi soal pemblokiran ponsel illegal (black market). Adapun dalam memberangus ponsel ilegal setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perannya masing-masing.
(Baca: Rudiantara Nilai Kebijakan IMEI Tak Hambat Penjualan Ponsel Bekas)
Kemenperin akan berperan dalam sistem validasi IMEI untuk mengecek apakah ponsel illegal atau tidak. Kemenkominfo memiliki peran meminta operator untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, dan Kemendag akan berperan untuk mengawasi proses perdagangan ponsel.
Aturan IMEI akan mulai berlaku pada Agustus 2019. Melalui aturan tersebut, ponsel bernomor IMEI ilegal bisa diblokir otomatis dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.
Namun, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail memastikan bahwa ponsel ilegal yang terlanjur digunakan masyarakat tidak akan terdampak oleh aturan ini. "Yang eksisting tidak akan berdampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan,” kata dia di Tangerang, Banten, Senin (1/7).
Setidaknya ada dua aturan terkait IMEI yang tengah disiapkan otoritas. Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedangkan Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.