Aturan IMEI Berlaku Agustus, Ini Cara Mengecek Legalitas Ponsel

Cindy Mutia Annur
3 Juli 2019, 09:24
Ponsel
Donang Wahyu|KATADATA
Pengguna bisa mengecek legalitas (IMEI) ponsel melalui sejumlah cara.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah perdagangan ponsel illegal. Untuk mengecek legalitas ponsel, pengguna dapat melakukan beberapa cara berikut.

Pertama, pengguna dapat mengecek nomor IMEI ponsel dengan menekan tombol panggilan melalui *#06#. Selanjutnya, akan muncul 15 digit angka, itulah nomor IMEI ponsel.

Kemudian, masuk ke situs kemenperin.go.id/imei untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsel pengguna terdaftar atau tidak. Masukkan 15 digit angka tadi kemudian tekan  tombol ‘simpan’.

(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)

Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai perusahaan yang mendistribusikan, merek, dan tipe ponsel. Namun, apabila tidak terdaftar maka akan muncul pernyataan bahwa ponsel tidak terdaftar di database Kemenperin.

Selain mengecek legalitas ponsel dari Kemenperin, pengguna juga bisa mengeceknya lewat cara-cara singkat sesuai merek ponsel. Seperti pada ponsel pada merek Samsung,  pengecekan bis dilakukan melalui informasi nomor IMEI di belakang ponsel ataupun lewat menu ‘Pengaturan’ kemudian pilih ‘Tentang Ponsel’ dan akan muncul informasi mengenai nomor IMEI ponsel pengguna.

Kemudian pada ponsel merek Apple,  pengguna dapat mengeceknya melalui informasi nomor IMEI di belakang ponsel atau lewat menu ‘Pengaturan’ kemudian pilih ‘Umum’ lalu pilih ‘Mengenai’. Setelah itu akan muncul informasi mengenai nomor IMEI ponsel. Di samping itu, pengecekan nomor IMEI juga bisa dilakukan di tempat kartu SIM ponsel pada bagian belakang.

Pada ponsel besutan Tiongkok, Oppo, pengguna dapat mengeceknya melalui situs oppo-id.custhelp.com/app/products/warranty_status dengan memasukkan nomor IMEI dan kode validasi. Kemudian nanti akan muncul mengenai status legalitas ponsel.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...