Kemenhub Akan Perpanjang Usia Angkutan Umum Jadi 15 Tahun

Image title
5 Juli 2019, 15:40
usia angkutan umum dibatasi
Ilustrasi, angkutan umum jenis Metromini menunggu penumpang di Kawasan Blok M Jakarta Selatan, (19/2). Kemenhub berencana memperpanjang batasan usia angkutan umum, dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan bahwa usia angkutan umum yang boleh beroperasi akan diperpanjang dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Karena itu, Kemenhub akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018.

Permenhub itu mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Nantinya perpanjangan usia ini juga berlaku untuk angkutan orang dalam trayek.

Perpanjangan usia angkutan umum ini didasari oleh permintaan pelaku usaha angkutan. "Usianya dibatasi, misalnya bus pariwisata, tadinya 10 tahun jadi 15 tahun," katanya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7).

(Baca: Kemenhub Siapkan Skema untuk Bangun Bus Raya Terpadu)

Rancangan kebijakan tersebut masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga. Budi optimistis bahwa regulasi ini bisa segera diberlakukan. Untuk bus reguler, batasannya tetap mengikuti Permenhub Nomor 89 Tahun 2014 yaitu 25 tahun.

Pada kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah belum berencana membatasi usia kendaraan pribadi. Walaupun ia mencatat ada banyak negara yang telah telah menerapkan kebijakan itu. "Sampai sekarang Indonesia belum mengatur terkait waktu untuk kendaraan pribadi," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...