Dukung RUU Data Pribadi, Facebook Minta Permudah Izin Akses Data

Cindy Mutia Annur
6 Juli 2019, 11:22
Facebook usul agar pemerintah Indonesia kebijakan terkait izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel.
Katadata
Ilustrasi, Facebook usul agar pemerintah Indonesia kebijakan terkait izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel.

Facebook menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Namun, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu usul agar kebijakan terkait izin memproses dan mengolah data pengguna dibuat fleksibel.

Biasanya, pengembang platform media sosial seperti Facebook memunculkan pop up terkait persetujuan untuk mengolah data pengguna di aplikasi. Facebook APAC Privacy and Public Policy Manager Arianne Jimenez mengatakan, selama ini proses persetujuan tersebut rumit.

Alhasil, menurutnya pengguna menjadi kewalahan ketika ingin membuat persetujuan. “Supaya lebih fleksibel, kami harus membuat informasi persetujuan dengan singkat dan cepat (short burst) atau kreatif. Ini akan lebih fleksibel bagi pengguna," kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Melindungi Data Privasi di Indonesia’ di Jakarta, beberapa waktu lalu (3/7).

(Baca: Kominfo Butuh Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi)

Arianne mengatakan, RUU PDP belum mengatur secara rinci apakah persetujuan seperti itu menjadi satu-satunya dasar untuk memproses data pengguna. Padahal, menurutnya prosedur seperti ini akan menyulitkan pengguna, khususnya yang awam.

Berdasarkan informasi yang ia terima, RUU PDP mewajibkan pengembang meminta persetujuan pengguna ketika ingin memproses dan mengolah data. Misalnya, pengembang harus meminta persetujuan terlebih dulu, ketika pengguna ingin bertransaksi. “Proses persetujuan ini cukup menantang,” katanya.

Bahkan, menurutnya, prosedur seperti ini lebih ketat dibanding regulasi Uni Eropa yang dikenal General Data Protection Regulation (GDPR). Ia khawatir, hal ini akan membebani pengguna. "Jika Indonesia mau dipandu dengan GDPR, maka harus lebih holistik. Jangan hanya fokus pada aspek yang sempit," katanya.

(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)

Ia bercerita, salah satu rekannya di Facebook Eropa mengatakan bahwa mereka memiliki enam dasar legalitas untuk pemrosesan data. Negara-negara bisa memilih dasar legalitas mana yang sesuai dengan situasi di masyarakatnya.

Keenam dasar legalitas tersebut adalah persetujuan (consent), kontrak (contract), kewajiban hukum (legal obligations), kepentingan vital (vital interests), tugas publik (public task), dan kepentingan yang sah (legitimate interests).

Karena itu, menurutnya pemerintah harus menyediakan banyak pilihan dasar legalitas. “Persetujuan bisa disesuaikan apabila menambahkan legitimate interest," katanya. Legitimate interest adalah pemrosesan data untuk kepentingan yang sah melalui pihak ketiga.

Arianne mengatakan,  legitimate interest menyediakan fleksibilitas bagi organisasi atau perusahaan untuk melakukan bisnis dengan menggunakan data secara bertanggung jawab. "Namun, pada saat yang sama, legitimate interest juga menghasilkan privasi yang bagus," kata dia.

(Baca: DPR Tanggapi Peluang Pengesahan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...