Tangkal Ponsel Ilegal, Kemendag Ikut Perketat Pengawasan IMEI

Rizky Alika
6 Juli 2019, 05:00
imei, kemendag, kominfo
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, telepon selular (ponsel). Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengawasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut memperketat pengawasan terhadap pemasangan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, pengawasan dilakukan selaras dengan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sinergi dengan Kemenkominfo dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih pengawasan. "Kami coba sinkronkan dengan aturan yang sudah mereka persiapkan," kata Veri kepada katadata.co.id ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (5/7).

Veri mencontohkan, Kemendag akan memastikan produk telepon seluler (ponsel) memiliki buku petunjuk manual, garansi, serta label ponsel dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, konsumen dapat memahami produk maupun jenis ponsel yang digunakan sehingga konsumen terlindung dari produk ponsel ilegal. 

(Baca: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna)

Kemendag juga berencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sudah  ada. Namun, Veri tidak memerinci Permendag yang dimaksud. "Yang penting IMEI yang tidak tercatat tak bisa lagi dipergunakan," ujarnya.

Setidaknya ada dua aturan terkait IMEI yang tengah disiapkan pemerintah. Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedangkan Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Beleid tersebut direncanakan berlaku mulai 17 Agustus 2019 mendatang.

IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

Bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

(Baca: Rudiantara Nilai Kebijakan IMEI Tak Hambat Penjualan Ponsel Bekas)

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...