Diskon 50% Tiket Pesawat di Hari Tertentu Mulai Berlaku Kamis ini
Pemerintah memutuskan penerapan diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (LCC) mulai berlaku pada Kamis 11 Juli 2019. Sesuai kesepakatan sebelumnya, potongan harga ini mencapai 50% dari tarif batas atas (TBA), tapi hanya berlaku pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
"Sistem maskapai harus melakukan penyesuaian dua sampai tiga hari ke depan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta Senin (8/7), usai menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan.
Susiwijono menambahkan, diskon tersebut nantinya sebanyak 30% dari total kursi dalam satu penerbangan. Dengan perhitungan itu, maskapai Citilink dan Lion Air bisa memiliki perkiraan jumlah penerbangan dan kursi yang didiskon 50% ketika peraturan mulai berlaku.
Citilink, anak perusahaan Garuda Indonesia, dalam satu hari bakal mengalokasikan total 62 penerbangan dengan 3.348 kursi di dalamnya untuk didiskon sebesar 50%. Sementara Lion Air akan mengalokasikan 146 penerbangan dengan total kursi 8.278 kursi di dalamnya.
"Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah di jadwal-jadwal tertentu untuk penerbangan LCC pada rute-rute domestik," kata Susiwijono.
(Baca: Pengusaha Sebut Penurunan Harga Tiket Pesawat Kerek Kunjungan Wisata)
Namun, Susiwijono mengatakan, untuk detail rute-rute yang mendapatkan diskon bakal diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, baik Citilink maupun Lion Air, tengah melakukan penyesuaian sistem dalam dua hari ini sebelum menerapkan peraturan itu.
Susiwijono menambahkan, rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Begitu pula dengan pengawasannya. "Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini, akan dilakukan rapat pengawasan dan monitoring secara periodik," kata Susiwijono menambahkan.
Yang akan terlibat dalam rapat periodik tersebut, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pihak terkait, seperti maskapai dan Angkasa Pura I dan II berserta AirNav.
(Baca: Bukan Terobosan, Kebijakan Penurunan Tarif Pesawat Disebut Mirip Promo)