Sambut Aturan IMEI, Bukalapak dkk Dukung Aturan Pemerintah

Cindy Mutia Annur
8 Juli 2019, 15:36
aturan IMEI
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee menyambut baik kehadiran aturan tentang international mobile equipment identity (IMEI) yang berlaku Agustus mendatang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan aturan ini untuk mencegah perdagangan telepon selular (ponsel) ilegal di Indonesia.

Ketiga layanan e-commerce tersebut mengaku telah mengantisipasi beredarnya penjualan ponsel black market di platform-nya dengan strategi masing-masing. Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, aturan penggunaan aplikasinya terdapat pada situsnya dan perusahaan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila aturan yang tengah didiskusikan Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kemendag ini sudah resmi berlaku, kami tentu akan mematuhinya," ujar Bima kepada Katadata.co.id, Senin (8/7).

Ia melanjutkan, perusahaannya telah menyediakan platform jual beli online yang menampilkan barang-barang yang dapat diunggah sendiri oleh penjual (user generated content/UGC). Selain itu, pengguna Bukalapak juga bisa membeli produk ponsel secara langsung dari produsen dan distributor resmi melalui fitur BukaMall. Sehingga, pengguna tak perlu khawatir soal legalitas ponsel yang dijual di fitur tersebut.

 VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, marketplace-nya juga bersifat UGC. Setiap pengguna aplikasinya dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. "Namun, harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku," ujar Nuraini ketika dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan, perusahaannya juga memiliki kebijakan mengenai produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia pada situsnya. "Tim kami juga senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform dan menindak produk-produk yang melanggar aturan," ujarnya.

Selain itu, Nuraini mengatakan, perusahaan juga memiliki fitur pelaporan. Masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk melihat bagaimana cara melaporkan produk yang melanggar, pengguna bisa melihat melalui situsnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...