Dapat Anggaran Rp 36 T, LMAN Akan Bayar Dana Talangan Proyek Strategis

Image title
9 Juli 2019, 21:00
LMAN, kementerian pupr
Aji Styawan|ANTARA FOTO
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Basuki mengatakan pembayaran dana talangan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kerap berjalan lambat karena membutuhkan proses audit dan verifikasi beberapa dokumen.

Menteri Keungan Sri Mulyani telah menyetujui alokasi anggaran untuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) 2018-2019 sebesar Rp 36 triliun.  Alokasi anggaran LMAN nantinya digunakan untuk membayar dana talangan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ada beberapa proyek strategis nasional yang biayanya berasal dari kontraktor. Biaya tersebut akan diganti oleh LMAN sesuai alokasi yang sudah ditetapkan pemerintah. "Ya nanti talangannya bisa langsung dibayar. Misalnya Bendungan Ciawai itu dibayar langsung oleh LMAN," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di aAuditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Ada bendungan lain, Basuki mengatakan, yang sudah dibayar oleh kontraktor kemudian dananya juga akan dikembalikan oleh LMAN. Selain itu, dana talangan juga akan digunakan untuk jalan tol.

Pada 11 Juli nanti, LMAN dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan penandatangananan nota kesepahaman (MoU) untuk mengubah alokasi dana talangan tiap-tiap ruas jalan tol. Adapun dana talangan ini dialokasikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

(Baca: Kementerian PUPR Usul Tambah Anggaran Bangun Infrastruktur Prioritas)

Sejauh ini, pembayaran dana talangan oleh LMAN memang berjalan lamban, sehingga menghambat pembangunan proyek infrastruktur. Basuki mengatakan, pembayaran dana talangan oleh LMAN berjalan lambat karena membutuhkan proses audit dan verifikasi beberapa dokumen. "Kalau ini kan ada dokumen-dokumen yang harus diverifikasi. Kalau dari kami melengkapi data dulu sebelum diserahkan," katanya.

Salah satu contohnya adalah dana talangan sebesar Rp 8 triliun untuk proyek jalan tol yang belum dibayarkan oleh LMAN. Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisa Putra Zuna sebelumnya mengatakan, BPJT telah menyurati LMAN untuk menagih pembayaran penggantian dana talangan.

Herry menjelaskan pencairan dana talangan yang diajukan BPJT masih dalam proses pembahasan dengan BPKP. Pencairan dana talangan memerlukan waktu untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen dan persyaratan."Dari evaluasinya LMAN, terdapat dokumen yang tidak lengkap, jadi harus dilengkapi," kata Herry pada Maret lalu.

(Baca: Butuh Pembiayaan Infrastruktur Rp20 T, Bappenas Dorong Dana Alternatif)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...