Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%

Sorta Tobing
9 Juli 2019, 18:08
insentif pajak super, pengurangan pajak penghasilan untuk pengusaha yang mengembangkan vokasi dan riset
(Katadata/Donang Wahyu)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (9/7), PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu, aturan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. 

PP Nomor 45 Tahun 2019 itu mengatakan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Selain itu, industrinya juga harus memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

(Baca: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Insentif Pajak Jumbo Segera Diluncurkan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...