Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%

Sorta Tobing
9 Juli 2019, 18:08
insentif pajak super, pengurangan pajak penghasilan untuk pengusaha yang mengembangkan vokasi dan riset
(Katadata/Donang Wahyu)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan vokasi dan riset.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (9/7), PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Selain itu, aturan ini juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. 

PP Nomor 45 Tahun 2019 itu mengatakan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Selain itu, industrinya juga harus memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

(Baca: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Insentif Pajak Jumbo Segera Diluncurkan)

Dalam Pasal 29A PP ini menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan belum mendapat fasilitas pajak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. Insentifnya berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

(Baca: Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 26 Juni 2019.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...